Kimia Farma Pecat Pegawai Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu

Kimia Farma
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – PT Kimia Farma Tbk memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dalam, kasus penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Selain pemecatan para oknum petugas itu, Corporate Secretary PT Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno, juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.

"Untuk dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," kata Ganti dalam keterangan tertulisnya, Jumat 30 April 2021.

Baca juga: Kuartal I-2021, Unilever Catat Untung Rp1,7 Triliun

Ganti juga meminta agar aparat hukum yang berwenang dapat memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP). Untuk memastikan, seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ujarnya.