Terdampak Larangan Mudik, Awak Angkutan Umum Minta BLT

Larangan Mudik Lebaran 2021
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fauzan

VIVA – Pembatasan demi pembatasan yang diberlakukan sejak awal pandemi COVID-19 hingga sekarang dirasakan memukul para pekerja dan pengusaha transportasi angkutan umum. Penghasilan pun anjlok seiring menurunnya pergerakan masyarakat, ditambah dengan pelarangan mudik yang sekarang terjadi. 

Ketua DPD Organda Jawa Tengah Bidang AKAP dan Aglomerasi, Hadi Mustofa, bahkan menyebut penghasilan awak angkutan umum khususnya AKAP dan AKDP saat ini kalah jauh dibanding upah buruh bangunan.

"Yang paling kena dampak itu transportasi yang tidak disubsidi pemerintah. Awak angkutan itu yang dulu bisa setor 150 ribu, sekarang hanya 30. Ini fakta ini realita, awak angkutan umum itu sekarang pendapatannya kalah sama buruh bangunan," kata Hadi saat berbicara di forum diskusi "Tidak Mudik Untuk Keselamatan Bersama", di Semarang, Rabu, 28 April 2021.

Ia menambahkan, yang juga membuat dilema dan galau awak angkutan adalah saat mereka melihat masyarakat itu ada yang antre di BRI untuk mendapatkan BLT. Sementara mereka tidak terdaftar sebagai penerima.

"Memang sebelum situasi jadi seperti sekarang, awak angkutan ini tidak terdaftar sebagai warga miskin. Tapi setelah COVID malah yang paling miskin," lanjutnya.

Mewakili awak dan pengusaha angkutan, katanya lagi, pada prinsipnya ia dan awak transportasi umum mendukung kebijakan pemerintah terkait pengetatan dan larangan mudik untuk memutus mata rantai COVID-19, tapi harus adil diterapkan kepada semua mode transportasi.

"Tidak hanya bus, travel atau taksi. Kalau hanya itu nanti kesannya bus, travel, dan taksi adalah penyebar COVID. Kalau pemerintah benar-benar mau memutus mata rantai COVID, harapannya ya tanpa kecuali, tanpa dispensasi. Baik bus, travel, taksi, kapal laut, pesawat, juga kereta api, itu penyebar COVID juga," ujar Hadi.

Ia berharap awak angkutan umum yang sangat terdampak larangan mudik ini agar disubsidi pemerintah. “Dapat BLT seperti yang lain," imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah membuat aturan baru terkait larangan mudik. Peniadaan mudik yang mulai diberlakukan pada 6-17 Mei 2021, diperketat dengan edaran Satgas COVID-19 tentang pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. 
 
Sesuai yang disampaikan oleh Satgas COVID-19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antardaerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara, pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.

Adapun pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes COVID-19. Para pelaku perjalanan udara, laut, dan kereta api, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Atau, mereka bisa melakukan GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi, diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area, atau di titik penyekatan.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno