Bahlil Lahadalia Buka Suara Soal Kementerian Investasi
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Pemerintahan Presiden Joko Widodo berencana membentuk Kementerian Investasi. Hal itu merupakan salah satu bagian dari penyesuaian sejumlah nomenklatur kabinet yang diamanatkan UU Cipta Kerja.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait hal itu. Dia menegaskan, tak berwenang untuk menjelaskan hal tersebut secara detail, karena merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.
"Saya ini pembantu presiden. Jadi urusan yang (terkait) kebijakan Bapak Presiden, mohon maaf dengan segala hormat, kami tidak dalam posisi untuk menjelaskan karena bukan domain BKPM," kata Bahlil dalam telekonferensi, Senin 26 April 2021.
Baca juga: Harga Biodiesel Meroket, BPDPKS Pastikan Tak Lebih Mahal dari Solar
Bahlil menekankan bahwa sebagai pembantu presiden, dirinya dan BKPM harus tahu diri jika berhadapan dengan kewenangan Presiden dan hak prerogratif presiden pada urusan semacam itu.
Dia menegaskan, BKPM hanya akan mengerjakan sesuatu sesuai apa yang telah ditugaskan. Baik berdasarkan aturan maupun perintah lisan dari Presiden Jokowi sendiri.
Di mana, lanjut Bahlil, tugas utama BKPM yakni untuk menjaga iklim investasi, meningkatkan realisasi investasi. Dan, bagaimana memudahkan semua investor baik di dalam dan luar negeri serta mendorong tumbuhnya usaha baru.
"Itu posisi kami. Jadi sekali lagi, dengan segala hormat, posisi BKPM tidak memiliki kewenangan sedikit pun untuk memberikan penjelasan detail terkait apa yang ditanyakan, karena itu bukan domain BKPM," ujarnya.