Musim Mudik Lebaran, Masa Berlaku Tes COVID-19 di Stasiun Dipersingkat
- vstory
VIVA – PT Kereta Api Indonesia atau KAI mengubah ketentuan terkait masa berlaku hasil tes behas COVID-19 berupa PCR maupun swab antigen. Dari sebelumnya berlaku 3x24 jam, dengan ketentuan baru menjadi 1x24 jam.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengungkpkan, ketentuan itu berlaku bagi penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
"Yang sebelumnya berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam. Aturan ini berlaku untuk keberangkatan mulai 24 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021," kata Eva dalam keterangannya, Sabtu 24 April 2021.
Baca juga: OJK Ungkap Sudah Seratusan UMKM Dapat Modal Gunakan Crowdfunding
Yang masih tetap sama, ketentuan hasil tes dengan hempusan napas milik GeNose yakni 1x24 jam. Dan dengan ketentuan baru itu, diharapkan para penumpang menyesuaikan peraturan baru tersebut.
"Daop 1 Jakarta mengimbau pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen dapat mengatur waktu perjalanannya dengan baik. Jika memilih melakukan Tes GeNose atau Rapid Antigen di Stasiun maka tidak melakukan proses tersebut pada jam yang berdekatan dengan waktu keberangkatan," tambahnya.
"Di wilayah Daop 1 Jakarta terdapat 3 Stasiun yang memiliki layanan pemeriksaan COVID-19 untuk penumpang KA, diantaranya Stasiun Gambir dan Pasar Senen yang memiliki layanan GeNose Test dan Rapid Antigen. Lainnya Stasiun Bekasi dengan layanan yang tersedia GeNose Test," ungkapnya.
Eva juga menuturkan, jam operasional stasiun tidak berubah dari informasi yang disampaikan terakhir. Layanan Stasiun setiap hari dimulai pada pukul 07.00 WIB-19.00 WIB.
"KAI mendukung penuh seluruh upaya pemerintah terkait penanganan COVID-19 dan akan mengikuti seluruh kebijakan yang telah ditetapkan pada sektor transportasi. Jika terdapat perubahan atau kebijakan baru sosialisasi akan segera dilakukan," ujar Eva.