Kemenhub Beberkan Pengendalian Transportasi Selama Larangan Mudik
- ANTARA FOTO/Saptono
VIVA – Kementerian Perhubungan siap menerapkan pengendalian transportasi di masa sebelum, selama, dan sesudah larangan mudik, guna menindaklanjuti surat edaran (SE) Satgas Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian COVID-19 Selama Ramadhan beserta adendum yang telah diterbitkan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, khusus untuk pengendalian di masa pelarangan mudik, telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Pengendalian ini menurutnya ditujukan untuk turut mendukung upaya mencegah lonjakan kasus COVID-19, seperti yang sempat terjadi pasca libur panjang beberapa bulan terakhir.
"Pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang di 2020 and 2021, yang mengakibatkan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia," kata Adita dalam keterangan tertulisnya, Jumat 23 April 2021.
Selain itu, lanjut Adita, masyarakat Indonesia harus waspada dengan lonjakan kasus di sejumlah negara lain, setelah sebelumnya mereka sempat merasakan kasus COVID-19 nya melandai.
"Sehingga dengan adanya SE Satgas No. 13 itu, maka pihak Kemenhub pun menindaklanjutinya dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama, dan sesudah masa pelarangan mudik 2021," ujarnya.
Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Sesuai yang disampaikan oleh Satgas COVID-19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antardaerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara, pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.
Adapun pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes COVID-19. Para pelaku perjalanan udara, laut, dan kereta api, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Atau, mereka bisa melakukan GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.
"Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi, diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area, atau di titik penyekatan," ujarnya.
Diketahui, ketentuan mengenai pengendalian transportasi selama masa pelarangan mudik (6-17 Mei 2021) dituangkan dalam Permenhub No. 13 tahun 2021 yang mengatur hal-hal sebagai berikut :
1. Pengendalian dilakukan dengan melakukan pelarangan penggunaan atau pengoperasioan sarana transportasi untuk keperluan mudik.
2. Transportasi masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik yaitu:
- Melayani distribusi logistik dan angkutan barang
- Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan perjalanan non mudik yaitu untuk kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
- Melayani aktivitas di kawasan aglomerasi/perkotaan
3. Terkait dengan pengawasan di lapangan, pada sektor darat akan dilakukan bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan setempat, pada titik penyekatan di lebih dari 300 titik baik di akses utama keluar masuk maupun di jalan tol dan non tol.
Sedangkan pada transportasi lain akan dilakukan bersama unsur gabungan dari otoritas transportasi di setiap moda, operator prasarana, Satgas COVID-19, TNI Polri dan Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Perhubungan.