Kelola TMII, Yayasan Harapan Kita Tak Pernah Setor PNBP

Taman Mini Indonesia Indonesia (TMII)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kementerian Keuangan membenarkan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sebagai barang milik negara belum pernah sekalipun berkontribusi dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selama ini, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita (YHK).

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan mengatakan, ini disebabkan landasan hukum pengelolaan TMII itu sendiri tidak menyertakan perhitungan rinci terkait PNBP.

Landasan hukum pengelolaan TMII oleh YHK adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto. Saat ini akan dikelola pemerintah setelah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Citigroup Tutup Bisnis Ritel di Indonesia Mau Fokus Genjot Segmen Ini

"Pajak katanya mereka bayar kalau PNBP selama ini belum ada karena dari Keppres 1977 tadi memang tidak. Maklumlah saat itu Keppres 51/1977 itu belum mengatur mengenai bagaimana PNBPnya," tutur dia secara virtual, Jumat, 16 April 2021.

Encep menilai, pada masa itu perlu dimaklumi bahwa pengelolaan TMII yang pada dasarnya adalah BMN tidak ada aturan rinci mengenai pembagian keuntungan dan yang serupa dengan itu. Namun, saat ini dipastikannya saat ini akan dikelola lebih rapi dan rinci.

"Di Keppres 77 belum mencantumkan berapa-berapanya. Tolong dipahami suasana kebatinan 1977 lah, kalau sekarang pasti ada seberapapun dan mudah-mudahan tiap tahun meningkat jadi baik financial dan non financial masuk ke negara," tutur Encep.

Sebelumnya, Sekretaris YHK, Tria Sasangka Putra Ismail Saleh mengatakan Dalam pelaksanaan pengelolaan TMII selama ini, YHK sebagai penerima tugas negara tidak pernah mengajukan atau meminta kebutuhan anggaran bagi pengelolaan TMII kepada negara atau pemerintah.

Sejauh ini, kebutuhan anggaran yang tidak dapat tercukupi untuk pengelolaan, pemeliharaan dan pelestarian TMII selalu ditanggung oleh YHK yang dia sebut sebagai bentuk kontribusi kepada negara sesuai amanat Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977.

Pada fakta pengelolaan keuangannya, menurut Tria Sasangka, tidak selamanya pemasukan yang diperoleh Badan Pelaksana Pengelola TMII dapat mencukupi kebutuhan operasional TMII.

Kontribusi yang diberikan oleh YHK kepada negara dalam bentuk anggaran pembangunan fasilitas baru, pengelolaan, perbaikan, perawatan dan pelestarian TMII langsung menjadi milik Negara/Pemerintah dan bukan milik YHK.

"Sehingga dengan demikian, Yayasan Harapan Kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara," katanya.