Terlambat Bayar THR, Pengusaha Bisa Kena Sanksi dan Denda

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mewajibkan pengusaha untuk membayar secara penuh dan tepat waktu Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 bagi pekerja ata buruh. Jika tidak, mereka bakal dikenakan sanksi maupun denda.

Ida mewajibkan pembayaran THR tersebut secara penuh dan tepat waktu melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Melalui SE tersebut, pengusaha wajib bayar THR maksimal H-7 hari raya keagamaan Idul Fitri 2021.

Tapi, Ida menekankan, SE tersebut juga memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19, yakni THR boleh dicicil  minimal H-1 Idul Fitri 2021 sesuai dengan kesepakatan tertulis bersama pekerjannya.

Jika para pengusaha masih menyalahgunakan kewajibannya untuk memberikan THR 2021, maka sesuai Permenaker No.6/2016 pasal 10, Ida menekankan, akan dikenakan denda keterlambatan bayar THR sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Pengenaan denda keterlambatan pembayaran ditegaskannya tidak akan menghilangkan kewajiban para pengusaha atau pemberi kerja untuk membayarkan secara penuh dan tepat waktu THR para pekerjanya.

"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh," kata dia saat konferensi pers, Senin, 12 April 2021.

Selain denda, Ida mengaku telah menyiapkan sanksi bari pengusaha-pengusaha yang tak membayar THR pekerjanya pada 2021. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, ditegaskannya, sanksi yang dikenakan adalah sanksi administrasi.

"sanksi administrasi tersebut sesuai dengan ketentuan PP 36/2021 tentang pengupahan pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 pengusaha yang tidak bayar THR dikenakan sanksi administrasi," tuturnya.

Adapun sanksi administrasi tersebut, disebutkan Ida, berupa teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Pengenaan sanksi administrasi tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR keagamaan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Ida.