Evaluasi Pembayaran THR 2020 Jadi Pertimbangan Skema Tahun Ini

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih belum mengeluarkan surat edaran mengenai mekanisme dan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2021. 

Ida mengungkapkan, salah satu yang menjadi pertimbangan penentuan skema pembayaran THR tahun ini adalah evaluasi pelaksanaan tahun lalu. Salah satunya terkait ketentuan THR harus dibayar penuh oleh perusahaan namun bisa dicicil.

"Ini (Evaluasi tahun lalu) akan jadi bahan kita untuk membahas THR 2021," ujar Ida usai menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Jawa Tengah, Senin 5 april 2021 dikutip dari keterangannya.

Baca juga: Update Insiden Kilang Balongan: 365 Rumah dan 53 Fasilitas Umum Rusak

Secara umum dia menegaskan, THR itu kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan. Sebab, insentif tersebut merupakan pendapatan non upah yang diberikan momentum hari raya. 

"Tentu kewajiban yang harus dibayarkan. Tunggu saja kami akan mendengakakan dewan pengupahan nasional," tambahnya 

Terkait pembayaran THR tahun lalu, Ida mengatakan, pihaknya mendapatkan sejumlah laporan pelaksanaanya yang dilakukan perusahaan. Namun, semua laporan itu ditegaskan sudah ditindaklanjuti.

"Jadi lebih besar pengaduan bagaimana cara pembayaran THR. Ada laporan pengawasan dan penegakan hukumnya bagi pengusaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut semuanya sudah ditindaklanjuti," tegasnya.