Update Insiden Kilang Balongan: 365 Rumah dan 53 Fasilitas Umum Rusak

Warga yang propertinya rusak karena kebakaran Kilang Balongan Pertamina.
Sumber :
  • Dokumentasi Pertamina.

VIVA – PT Pertamina mempercepat langkah vefifikasi pendataan kerusakan properti warga akibat kebakaran Kilang Balongan di Indramayu, Jawa Barat. Selain rumah ada pula fasilitas umum dan sosial seperti rumah ibadah dan sekolah, serta kantor instansi pemerintah yang terdampak insiden terbakarnya tangki area T-301 itu.

Unit Manager Communication, Relation, & CSR RU VI Balongan Cecep Supriyatna menyampaikan, langkah percepatan dilakukan dengan menambah jumlah tim pelaksana verifikasi dari 8 tim menjadi 16 tim. 

Selain 16 tim tersebut, Pertamina juga menugaskan 2 tim internal untuk melakukan pendataan kerusakan fasilitas umum dan fasilitas sosial agar fasilitas tersebut. Sehingga, diharapkan dapat digunakan kembali saat bulan Ramadhan. 

Hingga hari ini menurutnya, verifikasi telah dilaksanakan di Desa Sukaurip dan Blok Kesambi, Desa Balongan, Kecamatan Balongan. Total data yang masuk mencapai 365 rumah warga serta 53 laporan yang terdiri dari rumah ibadah, sekolah, dan kantor instansi.

Sebelumnya, sosialisasi telah dilaksanakan di Desa Sukaurip, Balongan, Tegalurung dan Majakerta yang melibatkan berbagai pihak antara lain Dinas PUPR Pemda Indramayu, Muspika Balongan dan aparatur desa setempat.

"Upaya percepatan penanganan dampak insiden dilakukan Pertamina bersama Muspika dan Pemda Indramayu dengan melaksanakan sosialisasi dan verifikasi data laporan warga terdampak secara simultan," ujar Cecep dikutip dari keterangannya, Senin 5 April 2021.

Baca juga: Menperin Kasih Bukti Industri Bisa Berdampingan dengan Lingkungan

Percepatan pendataan itu lanjutnya, juga dilakukan paralel di lokasi yang sudah menyelesaikan sosialisasi dan pendataan. Verifikasi oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Teknis (PUPR dan Kimrum), Pertamina, TNI, Polri, BPBD, Camat, Kuwu (Kepala Desa), serta RW dan RT setempat terus dipercepat.

Lebih lanjut Cecep mengatakan, terkait mekanisme penggantian kerusakan properti warga, nantinya akan dihitung sesuai standar biaya perbaikan dari Pemkab. Agar seluruh warga yang terdampak bisa mendapatkan besaran ganti rugi yang tepat.

"Mekanisme penggantian biaya telah ditetapkan oleh Tim Gabungan mengacu standar agar seluruh warga terdampak bisa mendapatkan besaran ganti rugi yang tepat," tambahnya.