Survei Kemenhub Catat 27,6 Juta Orang akan Tetap Mudik Meski Dilarang

ilustrasi arus lalu lintas mudik Lebaran.
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadath

VIVA – Kementerian Perhubungan masih menggodok aturan detil untuk merespons kebijakan pelarangan Mudik Lebaran 2021 yang telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait. khususnya, Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan TNI/Polri.

Budi menyatakan, Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri.

"Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," kata dia dikutip dari keterangan resmi, Selasa, 30 Maret 2021.

Baca juga: BTN Klaim 93 Persen Nasabahnya Sudah Ganti Kartu yang Gunakan Chip

Dalam melakukan penyusunan aturan tersebut, Kemenhub ditegaskannya juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul  Fitri. Survei itu dilakukan pada Maret 2021.

Survei ini, dikatakan Budi dilakukan secara online oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media. Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden.

Budi merincikan, berdasarkan hasil survei tesebut, jika mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik, 11 persennya akan tetap melakukan mudik atau liburan. Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang.

"Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen," tutur Budi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menambahkan, Kemenhub juga tengah menyusun Surat Edara (SE) yang berlaku pada kondisi umum. Tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur lebaran yang akan diatur secara khusus.

Dalam SE Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor: 12 Tahun 2021 di menjelaskan, terdapat poin tambahan sebagai pembaharuan dari SE Gugus Tugas sebelumnya yaitu pemberlakuan tes GeNose C19.

"Ini bagi calon penumpang angkutan udara dan angkutan laut sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan orang dengan angkutan udara," tutur dia.

Tes GeNose bagi penumpang angkutan udara dan laut ini menjadi alternatif yang menurutnya dapat dipilih penumpang. Sebagai, persyaratan perjalanan selain RT-PCR maupun rapid test antigen yang sudah berlaku sebelumnya.

Terhadap terbitnya SE Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor: 12 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan meminta kepada seluruh operator transportasi termasuk stakeholder untuk dapat mematuhi aturan Gugus Tugas atau ES Kemenhub saat ini.