Menparekraf Atur Skema Turis Asing Masuk RI, Tempatnya Ditentukan

Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno di Danau Toba.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Pemerintah masih melakukan tahap finalisasi untuk membuka destinasi pariwisata di Indonesia terhadap wisatawan mancanegara. Meski begi, nantinya turis asing itu hanya bisa berwisata di tempat-tempat yang sudah ditentukan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan, melalui skema pariwisata yang ditetapkan dalam travel corridor arrengement ini, wisatawan mancanegara beraktivitas hanya di tempat-tempat yang sudah ditentukan.

"Ini masih dalam tahap finalisasi dan penyempurnaan tapi dalam tahap uji awal wisatawan yang masuk hanya berkegiatan di zona tersebut dan akan ada pendampingan baik secara digital maupun secara physical," ucap dia di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis, 25 Maret 2021. 

Tujuan dari skema ini, ditegaskannya supaya wisatawan mancanegara yang datang terminimalisir kontaknya dengan masyarakat luas. Di Bali misalnya, hanya boleh di lokasi Ubud, Sanur dan Nusa Dua.

"Bagi pergerakan wisatawan yang di zona hijau untuk dipastikan meminimalisasi kontak dengan orang-orang yang di luar zona. Karena zona yang ditunjuk tiga jadi fokusnya wisatawan tersebut berkegiatan di dalam zona tersebut," ujar dia.

Lebih rinci, dia mencontohkan, khusus untuk wisawatan dari Singapura yang akan berpelesiran di Batam atau Bintan maka mereka akan melalui tahapan tes pengecekan COVID-19, yaitu dengan alat GeNose.

Setelah dicek dan negatif, maka mereka akan diarahkan ke tempat-tempat wisata yang telah ditentukan dan diperkenankan berkegiatan di sana. Kemudian, jika mereka sudah selesai akan langsung diarahkan ke hotel-hotel yang juga telah ditentukan.

"Sesampainya di Batam gunakan GeNose dan mereka melakukan kegiatan di daerah yang sudah ditentukan, baik main golf, wisata bahari dan sebagainya, mereka diarahkan ke hotel yang sudah ditunjuk," paparnya.

Adapun dalam proses kepulangannya juga melalui mekanisme yang sama hingga kembali ke Singapura. Dari segi transportasi pun juga dibatasi, misalnya hanya dengan alat-alat transportasi yang telah dipesan terlebih dahulu atau carter.

Untuk kebijakan kewajiban untuk karantina 14 hari sendiri, baik dalam proses kedatangan maupun kepulangan ditegaskannya masih dalam tahap pengkajian, meskipun wisatawan tersebut telah divaksin.

"Dan kepulangannya harus proses testing dan kembalinya di Singapura sama walaupun untuk yang 14 hari walau sudah divaksinasi itu harus dikaji detail. Jadi kita pastikan dari sisi keamanan dan kenyamanannya dari para wisatawan dan pelaku pariwisatanya," tuturnya.