Kriteria Mobil Baru yang Bebas PPnBM Bakal Ditambah

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita
Sumber :
  • Kemenperin

VIVA – Pemerintah mengkaji perluasan program relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang untuk kendaraan bermotor. Perluasan dikaji terkait pemambahan kriteria kendaraan atau mobil yang PPnBM nya ditanggung Pemerintah.

Koordinnasi dilakukan antar kementerian terkait hal tersebut. Yaitu, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” jelas Menperin di Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021.

Baca juga: Cerita Anton Medan Cetak Banyak Eks Narapidana Jadi Pengusaha

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini. Asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.

“Kami melihat data purchase order KBM roda 4 meningkat rata-rata sebesar 140,8 persen untuk produk-produk yang mendapatkan stimulus PPnBM,” jelas Agus.

Karenanya, pemerintah menyambut baik tingginya animo masyarakat untuk menikmati kebijakan relaksasi ini. Pemerintah juga meminta agar produsen segera meningkatkan utilisasi agar bisa memenuhi permintaaan pasar yang naik tinggi.

“Ini agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan efektif pelaksanaannya,” jelas Agus.

Seperti diketahui, kebijakan relaksasi PPnBM mulai berjalan sejak 1 Maret 2021. Kebijakan ini diberikan untuk segmen KBM roda empat segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc, dan diproduksi di dalam negeri. 

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah memiliki pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri. Yang, dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.

Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir tahun. Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100 persen pada Maret-Mei, 50 persen di bulan Juni-Agustus, dan diskon pajak 25 persen pada Oktober-Desember 2021. (Ant)