Nelayan Indonesia akan Mandapat Asuransi dari Kementerian Kelautan

Ilustrasi nelayan Indonesia
Sumber :
  • KKP

VIVA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan salah satu substansinya mengatur tentang jaminan sosial untuk awak kapal perikanan melalui skema asuransi. Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi bagian dalam asuransi yang dimaksud.

Asuransi JHT sejalan dengan program dana pensiun bagi nelayan yang dicanangkan oleh Menteri Kalautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Program itu untuk memberi kepastian pendapatan bagi nelayan maupun awak kapal perikanan di masa tuanya.

“JHT adalah salah satu program utama yang dicanangkan Pak Menteri yang ditugaskan pada kami di DJPT (Direkur Jenderal Perikanan Tangkap),” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini dalam keterangan resmi KKP, Kamis, 4 Maret 2021.

Zaini menjelaskan, sejauh ini ada sekitar 1,2 juta nelayan yang pernah mendapatkan bantuan premi asuransi nelayan (BPAN). Premi pertamanya dibantu oleh pemerintah dalam bentuk stimulus dan nelayan didorong untuk melanjutkan dengan asuransi nelayan mandiri. Namun asuransi itu belum maksimal karena hanya menanggung jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Sedangkan asuransi untuk awak kapal perikanan dibebankan kepada pemilik kapal perikanan sebagai pemberi kerja yang tercantum dalam perjanjian kerja laut (PKL). Dengan adanya tambahan asuransi JHT ini, nelayan beserta awak kapal perikanan lebih terjamin kehidupan sosialnya.

DJPT sedang menyusun aturan turunan dan perangkat untuk merealisasikan asuransi JHT, termasuk untuk jaminan keamanan dan keselamatan kerja, hingga jaminan kehilangan pekerjaan bagi awak kapal perikanan yang juga tertuang dalam PP 27/2021, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Pelaksanaan asuransi bagi nelayan dan awak kapal perikanan yang sudah berjalan selama ini bukan tanpa tantangan. Kendala yang dihadapi, di antaranya awak kapal perikanan yang bekerja dalam waktu singkat atau dalam periode tertentu. Ini yang sering dikeluhkan pemilik kapal, sebab mereka sudah membayar premi untuk setahun penuh dengan penyedia jasa asuransi.

Persoalan itu juga tengah diupayakan solusinya oleh KKP. Koordinasi dengan pihak asuransi pun rutin dilakukan untuk mendapatkan skema terbaik.

“Misal, solusinya dengan menetapkan asuransi pada kapal bukan pada nama, sehingga saat terjadi apa-apa pada awak di dalamnya, asuransi bisa menanggung ini, sehingga setiap pergantian awak kapal perikanan tidak berpengaruh pada asuransi yang dibayarkan,” ujar Zaini.

Menteri Kalautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada banyak kesempatan menyebut, jaminan hari tua bagi nelayan maupun awak kapal perikanan merupakan turunan dari program terobosan KKP, terkait peningkatanan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sub-sektor perikanan tangkap. Tujuannya mencanangkan program ini untuk mendorong kesejahteraan nelayan.

Asuransi JHT mendapat dukungan dari Dekan Fakultas Kelautan Perikanan Universitas Padjadjaran, Yudi Nurul Ihsan. Menurutnya, program ini wujud kehadiran negara di tengah situasi sosial yang dihadapi masyarakat nelayan.

"Ini sangat penting. Negara hadir untuk menjamin kesejahteraan, keselamatan, kesehatan termasuk semua aspek sosial di nelayan dan keluarganya. Ini terobosan yang luar biasa," kata Yudi.

Mengenai PP 27/2021 ini, KKP sudah mulai melakukan sosialisasi. Kemarin digelar dialog interaktif secara luring dan daring dengan peserta dari berbagai kalangan. Mulai dari perwakilan lembaga pemerintah pusat dan daerah, akademisi hingga pengurus asosiasi yang berkaitan dengan kelautan dan perikanan. 

PP ini membawa optimisme pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan ekosistem. Sebab, dalam PP ini kemudahan investasi dibarengi dengan sistem pengawasan yang optimal.