Pegawainya Diduga Tilep Uang Pajak, Sri Mulyani: Ini Pengkhianatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan keterangan pers.
Sumber :
  • instagram @smindrawati

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa dikhianati bila pegawai negeri sipil atau PNS dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diduga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap uang rakyat.

"Apabila dugaan tersebut terbukti, ini suatu pengkhianatan bagi seluruh jajaran DJP dan Kemenkeu yang tengah terus fokus untuk melakukan pengumpulan penerimaan negara," kata dia saat konferensi pers, Rabu, 3 Maret 2021.

Sri menjelaskan, rasa dikhianati itu muncul karena seluruh pegawai yang ada di Kementerian Keuangan tengah berusaha untuk mengumpulkan penerimaan negara demi menghadapi dampak COVID-19.

"Ini jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan dari seluruh pegawai baik di DJP maupun jajaran Kemenkeu di seluruh Indonesia yang telah terus dan akan berpegang pada prinsip-prinsip integritas dan profesionalitas," tegas dia.

Menurut Sri, pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Makanya, bila integritas para pegawai yang berada di direktorat ini tercemar maka akan meruntuhkan dukungan masyarakat.

"Agar pemulihan ekonomi terjadi dan penerimaan negara terus diupayakan sehingga kita mampu dukung masyarakat dalam hadapi COVID dan mendukung dunia usaha untuk pulih kembali. Ini merupakan satu hal yang sangat mengecewakan kita semua," ucapnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa KPK sedang menyidik kasus baru yakni dugaan suap pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Adapun KPK menyatakan bahwa modus operandinya bisa dikatakan sudah usang. 

Sebab, KPK telah beberapa kali menangani kasus seperti itu. Terakhir yakni kasus suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga tahun pajak 2015-2016, yang menjerat pemilik saham PT WAE Darwin Maspolim dan empat orang lainnya merupakan pegawai pajak.

Pegawai pajak itu terdiri dari mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Ditjen Pajak Yul Dirga (YD), mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi (MNF), mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU), serta mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Sutrisno (HS). 

Alex, biasa Alexander dipanggil, menjelaskan modus kasus rasuah ini diawali dari pihak wajib pajak yang memberikan sejumlah uang supaya nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah.

Namun Alex belum bersedia menyebut identitas wajib pajak yang diduga melakukan penyuapan itu. Begitu juga sosok pejabat pajak tersebut. Ia hanya menyebut nilai suap kasus ini mencapai miliaran rupiah.

"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu. Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," kata Alex.