Lampiran Perpres Investasi Miras Dicabut, Bahlil Minta Stop Polemik

Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berharap, dicabutnya lampiran investasi industri minuman keras dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, maka hal itu tidak lagi menjadi polemik di masyarakat.

"Sekarang lampiran ini sudah dicabut, jangan lagi kita pertentangkan," kata Bahlil dalam telekonferensi, Selasa 2 Maret 2021.

Bahlil mengandaikan, apabila Perpres No 10  ini memiliki nilai 100, maka nilai dari poin pertama tentang bidang usaha yang akan menjadi prioritas. Kemudian tentang UMKM, serta bidang investasi yang terbuka tapi bersyarat, maka semuanya memiliki total nilai 90.

Baca juga: BPH Migas Gandeng Telkom untuk Pengawasan Digital BBM dan Gas Bumi

"Yang 10 (nilai sisanya) lagi adalah mungkin masukan daripada masyarakat atau tokoh agama, tentang lampiran III poin 31, 32, 33," ujarnya.

Dia memastikan, perintah pencabutan lampiran investasi industri miras dalam Perpres itu juga sudah diperintahkan langsung oleh Presiden Jokowi kepada pihaknya.

"Sudah diperintahkan oleh presiden untuk kita cabut. Maka itu, sudah akan kita laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Bahlil.

Dengan demikian, lanjut Bahlil,  PP ini pun menurutnya sudah lebih baik dan lebih bagus untuk mencerminkan dunia usaha yang baik.

"Kesempurnaan Hakiki hanya milik Allah, manusia hanya belajar untuk mendekatkan pada kesempurnaan itu," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam Perpres tersebut lampiran terkait investasi industri miras, terdapat dua item yakni di lampiran III nomor 31 dan 32. Di mana pada bidang usaha tersebut tertuliskan Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 11010. Lalu, Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur dengan KBLI 11020.

Kedua industri tersebut, memiliki persyaratan yang sama. Pertama, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Kemudian kedua,  penanaman modal di luar ketentuan pertama, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. Dua lampiran inilah yang dalam keterangan persnya Selasa siang tadi, dicabut oleh Presiden Jokowi.

Menurutnya, selain bidang usaha industri miras, ada puluhan industri juga yang diatur. Misalnya seperti industri produk obat tradisional untuk manusia, industri barang bangunan dari kayu, industri pengolahan kopi yang sudah mendapatkan indikasi geografis, hingga industri rendang. Persyaratan semua industri itu adalah harus 100 persen modal dalam negeri.