Dewan Pengawas Bandingkan Konsep LPI dengan SWF Negara Lain
- YouTube Sekretariat Presiden
VIVA – Sebagai lembaga baru yang diinisiasi pemerintah guna menangani investasi di Tanah Air, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dinilai memiliki kekhasan tersendiri. LPI dinilai berbeda dengan lembaga Sovereign Wealth Fund (SWF) yang dimiliki negara lain.
Norwegia misalnya, memiliki Norwegian Oil Fund/Norges Bank, Singapura dengan Government of Singapore Investment Corporation/GIC dan India punya National Investment & Infrastructure Fund/NIIF.
Anggota Dewan Pengawas LPI, Darwin Cyril Noerhadi menjelaskan, konsep SWF India adalah yang hampir mirip dengan konsep yang diinginkan oleh SWF Indonesia. Lembaga di India itu diketahui menarik foreign direct investment atau investasi asing langsung dari Rusia, Turki, atau Mesir.
NIIF India ini, lanjut dia, merupakan salah satu SWF yang baru yang dibentuk, yakni pada 2015 dan baru beroperasi 2017. Konsepnya di India, lanjut Cyril, pemerintah mengalokasikan dana US$3 miliar. SWF India ini memiliki konsep, bila investor asing masuk sampai 51 persen, maka NIIF akan masuk 49 persen dalam bentuk trust.
"Trust fund-nya ini mengelola apapun sektor aset yang dikembangkan, apakah itu infrastruktur atau sektor renewable energy, ataupun strategic market yang lain," ujar Cyril, Kamis, 25 Februari 2021.
Sementara itu, SWF di Norwegia yaitu Norges Bank memiliki konsep bahwa sumber pendanaan berasal dari penjualan minyak. Ini tentu berbeda dengan konsep SWF Indonesia.
"Jadi dana hasil penjualan minyak (di Norwegia) tidak masuk dalam budget negara, tapi masuk ke dalam suatu fund yang pengelolaannya oleh satu unit dari bank sentral investment management," kata Cyril.
Di Norwegia, lanjut dia, dana itu dikelola untuk investasi di global market. "Lebih banyak di porsi ekuiti atau sekitar 60 persen dari total aset portofolio. Tujuannya adalah untuk men-generate return dan bisa melanjutkan pertumbuhan sampai lintas generasi," ujarnya.
Dari segi entitas, Norwegian Oil Fund ini adalah yang terbesar, dengan nilai lebih dari US$1 triliun.
Sementara itu, Government of Singapore Investment Corporation (GIC), berangkat dari improvisasi aset-aset yang ada di Singapura. GIC dibentuk dengan undang-undang yang berusia 40 tahun, di mana nilainya hari ini mencapai US$440 miliar.
Beda LPI dengan Lembaga Investasi Dalam Negeri
Cyril melanjutkan, LPI memiliki perbedaan mendasar dengan lembaga investasi lain yang ada di Indonesia. Selama ini, Indonesia punya lembaga bernama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang fokusnya lebih kepada portofolio dan bukan direct investment.
Sehingga, lembaga ini dinilai memiliki kendala-kendala untuk bermitra dengan investor asing apabila mereka ingin masuk ke sektor direct investment.
LPI juga berbeda dengan BKPM. BKPM disebut lebih kepada mengurus proses perizinan dan regulasinya. BKPM itu bukan lah 'mitra' seperti LPI, yang mengalokasikan dana untuk bersama-sama dengan para investor asing berinvestasi di Indonesia.
"Oleh karena itu lah ada LPI ini, di mana ibunya LPI adalah Undang-undang Cipta kerja, dan (LPI) berfungsi juga sebagai mitra. Inilah bedanya antara LPI dengan lembaga-lembaga (terkait investasi) lain yang sudah ada di Indonesia," ujarnya.