Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, BEI Sesuaikan Jadwal Libur Bursa
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Bursa Efek Indonesia menyesuaikan kebijakan cuti bersama yang dipangkas oleh Pemerintah pada tahun ini. 5 hari jadwal cuti bersama yang sebelumnya ditetapkan, diubah menjadi hari bursa.
Keputusan itu disampaikan dalam pengumuman IDX No.Peng-00049/BEI.POP/02-2021 tentang Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2021. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono W Widodo.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Selasa 23 Februari 2021, dijelaskan, keputusan itu merujuk ketetapan bersama tiga menteri. Yaitu, Kepmendag Nomor 281 Tahun 2021, Kempenaker No 1 Tahun 2021 dan Kepmenpan-RB No 1 tahun 2021.
Baca juga: Tesla Batal Investasi di Indonesia? Bahlil: Doakan Saja yang Terbaik
"Tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB, Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020. Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021," tulis pengumuman tersebut dikutip VIVA, Rabu 24 Februari 2021.
Dijabarkan, hari-hari yang ditetapkan batal cuti bersama adalah 12 Maret, 17-19 Mei dan 27 Desember 2021. Artinya, transaksi perdagangan saham pada hari yang ditetapkan itu tetap berlangsung.
BEI pun menyampaikan, perubahan kalender libur bursa 2021 itu dapat disesuaikan kembali di kemudian hari. Apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia.
Atau, ada pengumuman baru dari Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021.