Tol Cipali Ambles, Angkutan Barang Kategori Ini Dilarang Lewat
- ANTARA/HO-PJR Cipali
VIVA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang amblas di KM 122 + 400 Arah Jakarta.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengungkapkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang di Tol Cipali ini ditetapkan bagi mobil barang sumbu tiga atau lebih. Dan, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng.
"Serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Kamis 11 Februari 2021.
Baca juga: Bangun Jaringan Listrik, PLN Dapat Pendanaan Rp4,33 Trilun dari AIIB
Budi menambahkan, pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas ini berlaku pada jalan tol Jakarta-Cikampek-Cikopo-Palimanan menuju ke jalan arteri.
"Pengalihan arus berlaku sejak Kamis 11 Februari hingga Minggu 28 Maret, atau selama masa perbaikan jalan. Meski demikian pembatasan ini akan menyesuaikan kebijakan dari Polri," ujarnya.
Bagi mobil barang dari arah barat ke arah timur akan dilakukan pengalihan mulai dari Simpang Susun Cikunir, Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Gerbang Tol Cikarang Barat dan akan diperketat di Gerbang Tol Cikampek/Cikopo, kemudian diperkenankan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.
"Sementara bagi yang ke arah barat akan dilakukan pengalihan mobil barang ke jalan arteri pantura mulai dari Gerbang Tol Kendal dan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikampek/ Cikopo," kata Budi.
Dia juga memerintahkan, direktur lalu lintas jalan dan direktur angkutan jalan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan pembatasan operasional angkutan barang ini. Melalui SE tersebut, dituliskan juga bahwa beberapa instansi harus melakukan koordinasi terkait implementasi pembatasan operasional angkutan barang.
"Seperti misalnya Polri, Ditjen Hubdat Kemenhun, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi/ Kabupaten/Kota, dan juga Badan Usaha Jalan Tol," ujarnya.