Mau Sertifikat Tanahnya Jadi Elektronik, Ini Caranya

Warga menunjukkan sertifikat tanah miliknya. (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan, tidak hanya melakukan transformasi digital untuk sertifikat tanah saja, melainkan untuk jenis layanan pertanahan lainnya.

Elektronifikasi layanan pertanahan itu disebutkan kementerian sebagai upaya untuk memanfaatkan pesatnya perkembangan teknologi. Karena, dianggap bisa menciptakan kemudahan dan keamanan layanan.

Adapun layanan yang telah di elektronifikasi sejak 2019 adalah Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertifikat Tanah serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).

"Pada tahun ini akan memberlakukan sertifikat elektronik," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Februari 2021.

Dia menekankan, sertifikat elektronik ini merupakan bukti transformasi digital yang dilakukan untuk Kementerian ATR/BPN. Dengan demikian, seluruh datanya sudah terintegrasi secara elektronik.

Adapun cara kerja sertifikat elektronik tersebut, disebutkannya, masyarakat harus membuat email dan mengaktifkan email tersebut. Setelah itu, email yang digunakan itu diinformasikan kepada kantor pertanahan.

"Mengaktifkan email tersebut serta diinfokan kepada kantor pertanahan, apabila ingin membuat sertifikat elektronik. Jika sertifikat tanah elektronik sudah jadi, akan dikirim melalui email tersebut," tuturnya.

Yulia menilai sertifikat elektronik ini dapat menjadi solusi permasalahan yang dihadapi selama ini, seperti adanya kasus sertifikat tanah ganda, yang akhirnya mengakibatkan sengketa pertanahan.

"Sertifikat elektronik ini dapat dipastikan tidak ada lagi sertifikat tanah ganda karena semuanya sudah tersistem secara elektronik. Bisa dapat dengan mudah terdeteksi," tegas Yulia.

Selain itu, dia melanjutkan, sertifikat elektronik ini akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan kantor pertanahan dan menjamin kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi.

"Serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan, yang disebabkan oleh misinformasi. sertifikat elektronik juga akan meningkatkan registering property," ucapnya.

Usai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik resmi keluar awal tahun ini, dia mengatakan, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi.

"Sejak tahun-tahun sebelumnya Kementerian sudah melakukan digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan dan perlu diketahui juga, proses sertifikat tanah di kantor-kantor pertanahan ini sudah," tuturnya.

Baca juga: BPN: Tujuan Sertifikat Tanah Elektronik Meminimalisir Sengketa