Kemenkeu Sebut 2 Hal Jadi Game Changer Pemulihan Ekonomi Nasional
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Kementerian Keuangan menyebut, terdapat dua hal yang bisa menjadi 'game changer’ atau penentu dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyebut bahwa program vaksinasi dan Undang Undang Cipta Kerja merupakan dua hal yang akan menjadi pendorong upaya PEN tersebut.
"Jadi game changer pemulihan ekonomi nasional kita itu bukan hanya program vaksinasi, tapi juga Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker)," kata Suahasil dalam telekonferensi, Kamis 28 Januari 2021.
Dia menjelaskan, program vaksinasi sepertinya memang akan menjadi salah satu upaya PEN, baik bagi pemerintah Indonesia maupun negara-negara lainnya di dunia. Diharapkan, program vaksinasi akan mampu membangun kekebalan komunal (herd immunity), sehingga masyarakat bisa terlindung dari penularan COVID-19.
"Sampai saat ini sudah hampir 60 negara yang sudah mulai menjalankan program vaksinasi sejak akhir Desember 2020 lalu, termasuk Indonesia," ujarnya.
Karenanya, pemerintah pun berupaya agar pelaksanaan program vaksinasi di Tanah Air nanti juga bisa berjalan lancar, dan mencapai tujuan kekebalan komunal guna mengakhiri pandemi COVID-19.
Apalagi, lanjut Suahasil, sekitar 181,5 juta orang telah ditargetkan oleh pemerintah, untuk menjalani vaksinasi yang rencananya akan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2021.
Jika program vaksinasi berjalan lancar, Suahasil berharap hal itu akan kembali meningkatkan kegiatan dan roda perekonomian masyarakat. Secara otomatis hal itu juga akan berdampak baik bagi perekonomian nasional supaya bisa kembali pulih.
"Tapi pemulihan ekonomi nasional tidak sepenuhnya bergantung hanya kepada vaksin, melainkan juga pada game changer lainnya yakni Undang Undang Ciptaker," kata Suahasil.
Dia menjelaskan, Undang Undang Cipta Kerja sebagai pendorong penguatan fundamental ekonomi Indonesia, bukan hanya ditujukan untuk menarik investasi semata. Melainkan juga untuk mengubah cara kerja perekonomian Indonesia.
Undang Undang Cipta Kerja ini diharapkan mampu mereformasi cara kerja birokrasi dan sektor ketenagakerjaan, cara kerja korporasi, serta tata kelola di berbagai sektor dan lain sebagainya.
"Sehingga pada saat perekonomian nasional mulai pulih, maka otomatis Indonesia nantinya juga sudah memiliki fundamental ekonomi baru yang lebih kuat dan yang akan menjadi dasar bekerja yang baru bagi kita semua. Yakni fundamental yang mendukung pengusaha, mendukung tenaga kerja, investasi, birokrasi, termasuk mendukung pemberantasan korupsi," ujarnya.