Duduk Perkara Gugatan Rp10 Miliar Sri Bintang Pamungkas ke BCA

Sri Bintang Pamungkas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA – Aktivis Sri Bintang Pamungkas menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II. Dalam gugatannya, Sri Bintang menuntut ganti rugi sebesar Rp10 miliar kepada tergugat.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Sri Bintang terdaftar dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada Senin 4 Januari 2021. Adapun jadwal sidang akan dilaksanakan pada Senin 1 Februari 2021.

Dalam petitum gugatannya, Sri Bintang menyatakan, pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal itu lantaran persoalan sengketa sertifikat Persil Wilis atas hak milik istrinya yang kini ada di bawah penguasaan pihak BCA.

"Menyatakan menetapkan, bahwa Persil Wilis berikut Sertifikatnya adalah Hak Milik Nyonya Ernalia, yaitu Isteri PENGGUGAT, Sertifikat Persil mana pada saat ini berada di bawah Penguasaan pihak BCA, sebagai Obyek Hak Tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016," demikian bunyi salah satu petitum gugatannya dikutip VIVA, Selasa 26 Januari 2021.

Menurut gugatan itu, perjanjian perpanjangan kredit yang dilakukan tergugat yakni BCA bersama debitur tanpa pemberitahuan, kehadiran dan persetujuan pemberi hak tanggungan. Ini dinilai bertentangan dengan hukum.

Dia pun meminta tergugat membatalkan eksekusi lelang sertifikat Persil Wilis tersebut pada 5 Januari lalu karena masih dalam sengketa antara penggugat dan tergugat.

Bahkan dalam tuntutannya, Sri Bintang menuntut gedung Menara BCA disita atau dikosongkan karena kasus ini.

"Demi terlindungnya hak PENGGUGAT, menetapkan SITA JAMINAN (conservatoir beslag) atas Gedung Menara BCA di Jalan MH Thamrin Nomor 1, RT/RW 01/05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10230, untuk selanjutnya segera dikosongkan, atau dalam keadaan tidak dihuni/tidak digunakan," tulis petitum itu.

Photo :
  • vivanews/Andry

Secara keseluruhan, dia menuntut adanya ganti rugi sebesar Rp10 miliar kepada tergugat. "Menuntut Para TERGUGAT membayar PENGGUGAT Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) sebagai Ganti Rugi," bunyi petitum tersebut.

Pihak BCA pun merespons gugatan itu. Executive Vice President Secretariat and Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan operasional perbankan sesuai ketentuan.

"Mengenai adanya gugatan terhadap BCA atas pelelangan sertifikat Persil Wilis, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Hera melalui pernyataan tertulis.

Meski begitu, dia menegaskan, siap menghadapi seluruh proses hukum dan menggunakan hak hukumnya persidangan yang dijadwalkan akan digelar pada 1 Februari 2021.

"BCA tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menggunakan hak-hak hukum BCA yang akan disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.