Dana Tabungan Perumahan Pensiunan PNS dan Ahli Waris Cair
- PUPR
VIVA – BP Tapera mulai mencairkan dana tabungan perumahan (Taperum) bagi Pensiunan PNS atau Ahli Waris. Proses ini dilakukan setelah selesainya pengalihan dana likuidasi dari Bapertarum ke BP Tapera sejak awal Januari 2021.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro menjelaskan dana Taperum bagi Pensiunan PNS ditransfer langsung ke rekening masing-masing yang tercatat dalam data PT Taspen mulai hari ini, Selasa, 19 Januari 2021.
Sejak Bapertarum-PNS dibubarkan, dana dikembalikan kepada PNS yang pensiun hingga April 2019. Setelah dana dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera mengembalikan dana beserta hasil pemupukannya bagi PNS yang pensiun periode Mei 2019-Desember 2020 dalam dua tahap.
Pengembalian tahap pertama sebanyak 367.740 orang yang dilaksanakan pada 19 Januari 2021 dan tahap kedua dilaksanakan pada Februari 2021. BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen dalam pelaksanaan pengembalian dana.
"Kalau di-breakdown yang 367 ribu itu dananya Rp1,5 triliun. Itu masing-masing PNS Pensiun sudah menerima sesuai saldo dari tabungannya," kata dia saat konferensi pers secara virtual, Selasa, 19 Januari 2021.
Baca juga: Wali Kota Depok Protes ke Ridwan Kamil soal Tingkat Kepatuhan Prokes
Selain itu, dia menegaskan, PNS Pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk mengajukan klaim. Dana Taperum tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing mulai hari ini, melalui Taspen sesuai hasil verifikasi dan validasi data.
"Bagi Ahli Waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat dalam basis data PT Taspen, proses pengembalian Dana Taperum akan dikelola BP Tapera bersama dengan perbankan," ungkap Eko.
Eko menambahkan, perhitungan atas dana Taperum PNS Pensiun masih akan dilanjutkan, bersamaan dengan proses verifikasi dan validasi data PNS Aktif dalam rangka perhitungan saldo awal peserta Tapera.
Sebagai informasi, pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian PUPR membentuk Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS.
Tim itu melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, dan BKN. Tim Likuidasi telah melakukan perhitungan dan penetapan Dana Taperum yang kemudian dialihkan ke BP Tapera secara bertahap pada Desember 2020 dan Januari 2021.