Skema Pensiunan PNS Akan Diubah, Ini Bocoran dari Tjahjo Kumolo
- Istimewa
VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengonfirmasi bahwa pensiunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berubah dalam waktu dekat.
Dia mengatakan, skema yang digunakan berdasarkan skema iuran pasti. Namun demikian, Tjahjo belum mengungkapkan secara spesifik skema apa yang digunakan pemerintah ke depannya, termasuk apakah dalam bentuk fully funded.
"Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti," kata dia saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin, 18 Januari 2021.
Baca juga: Ikuti Luhut, Kepala BKPM: Tidak Boleh Pengusaha Atur Negara
Tjahjo menyatakan, pada dasarnya rapat khusus mengenai perubahan pensiunan ini sudah mulai dilaksanakan pada awal Januari 2020. Namun, karena pandemi COVID-19, pembahasan perubahan skema pensiunan itu tertunda.
"Untuk bahas detail ini tapi karena ada pandemi COVID sehingga konsentrasi anggaran untuk infrastruktur kesehatan dan bansos, sehingga ini belum sempat dibahas tuntas," tuturnya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, peraturan pemerintah (PP) baru mengenai skema pensiunan PNS akan segera rampung. Dengan demikian, sistem pensiunan PNS dalam waktu dekat akan menggunakan skema baru.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, menyatakan, dalam waktu dekat PP ini bisa dilaksanakan. Pemerintah ditegaskan Bima akan merombak sistem iuran pensiunan yang selama ini dinilai memberatkan APBN.
Adapun skema pensiunan PNS yang akan diterapkan, kata Bima, berupa skema pensiun fully funded. Artinya, PNS membayar sepenuhnya dana pensiun mereka. Menggantikan skema pay as you go yang diterapkan selama ini.
"Fully funded itu PNS akan bayar iuran sebesar persentase dari pendapatannya bukan dari gajinya, sehingga uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik," kata dia.
Adapun selama ini, pemerintah menganut sistem pay as you go. Dengan skema ini, uang pensiun berasal dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun, ditambah dengan dana dari APBN.
"PNS membayar iuran yang sangat kecil (skema pay as you go), kemudian mendapat tunjangan hari tua yang dibayar sekaligus dan juga mendapatkan uang pensiun bulanan yang jumlahnya tidak memadai," tuturnya. (ase)