PPKM Jawa-Bali, Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Diperketat
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan syarat bila ingin menggunakan moda transportasi kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera pada periode 9 sampai dengan 25 Januari 2021.
Bagi masyarakat yang akan berpergian pada periode tersebut dengan kereta api jarak jauh harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi COVID-19.
Calon penumpang kereta jarak jauh harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang hasil tes sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan.
Hal ini disebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Satuan Tugas COVID-19.
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 9 Januari 2021.
Calon penumpang juga dipastikan saat menggunakan kereta jarak jauh agar harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukakn gejala COVID, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius, pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
Lebih lanjut, KAI sudah menyediakan layanan rapid test pada 29 stasiun, khusus untuk pelanggan kereta api dengan tarif Rp.105.000. Hal ini sebagai bentuk dukungan untuk menghadirkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan sehat.
"Mari bersama kita dukung upaya pencegahan dan penyebaran COVID-19," katanya lagi.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk sebagian besar wilayah di Jawa dan Bali, menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan pada 11 sampai 25 Januari 2021.