Surveyor Indonesia Ditetapkan Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal

Surveyor Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – PT Surveyor Indonesia telah resmi ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal melalui Surat Keputusan Nomor 155 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tanggal 28 Desember 2020. Hal ini disebut dalam rangka implementasi Undang-Undang no. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Surat Keputusan tersebut pun sudah diserahkan secara simbolis oleh Kepala Pusat Kerja sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis yang diterima oleh Kepala Unit Mineral dan Batubara PT Surveyor Indonesia, Djusep Sukrianto.

Hadir dan turut memberikan sambutan secara virtual di tempat terpisah, Kepala BPJPH, Prof. Dr. Ir. Sukoso, dan Direktur Komersial I Surveyor Indonesia, Tri Widodo.

Dalam sambutannya, Prof Sukoso menyampaikan apresiasi pada Surveyor Indonesia sebagai BUMN yang telah memenuhi persyaratan dan dapat turut bekerja erat bersama BPJPH dan MUI dalam menjamin produk-produk halal yang beredar di Indonesia.

"PT Surveyor Indonesia telah memenuhi persyaratan dan melampaui tahapan untuk menjadi LPH, termasuk verifikasi lapangan dan pengecekan laboratorium, sehingga diharapkan dapat bekerja erat beriringan bersama kami sebagai LPH untuk memberikan pemastian produk halal di Indonesia." ujar Prof Sukoso dalam keterangan tertulis, Senin 4 Januari 2020.

Baca juga: Kamar Hotel Mulai Terisi 40 Persen pada November 2020

Direktur Komersial 1 Surveyor Indonesia, Tri Widodo juga menyampaikan hal senada. Dia menyatakan komitmen perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab ini dengan serius. Menurutnya, menjadi lembaga pemeriksa halal memiliki tanggung jawab yang tidak main-main. 

"Maka dari itu Surveyor Indonesia berkomitmen untuk mengemban tugas ini dengan sangat serius dan seksama, mengingat juga Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar, maka banyak masyarakat yang bergantung pada kompetensi kami sebagai BUMN yang di tugaskan sebagai lembaga pemeriksa halal untuk produk produk halal." Ujar Tri.

Surveyor Indonesia sebagai LPH berperan sebagai lembaga independen yang memiliki cakupan tugas seperti memberikan layanan pengujian dan jasa pemastian dalam pemeriksaan makanan, minuman, produk kimiawi, biologi, produk rekayasa genetik, bahan gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. Mulai dari proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga tahap penyajian. 

Nantinya, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan bagi MUI untuk menerbitkan fatwa halal.

Tri memastikan bahwa Surveyor Indonesia telah memiliki sarana prasarana pendukung yang memadai, talenta SDM yang kompeten sehingga Kementerian Agama, BPJPH, serta masyarakat dapat memberikan kepercayaan pada Surveyor Indonesia untuk menjalankan tugas sebagai LPH secara akuntabel. 

Namun, Tri juga menambahkan bahwa koordinasi dengan BPJPH dan kementerian-kementerian terkait akan terus dilakukan untuk menjaga amanat menyukseskan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku.

"Ke depannya, tentu yang paling utama kami akan terus menguatkan hubungan kerja sama dengan BPJPH dan kementerian-kementerian terkait, untuk bersama-sama menjalankan tugas ini secara baik dengan memberikan layanan pengujian dan jasa pemastian terbaik melalui sarana dan prasarana teknologi pengujian yang kami milik. Agar masyarakat dapat lebih percaya diri dalam mengkonsumsi serta mempergunakan produk-produk halal yang ada." tutupnya.