LIPI: UU Cipta Kerja Bisa Buat RI Keluar dari Middle Income Trap
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Peneliti Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Zamroni Salim menilai Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan merupakan ujung tombak pemerintah agar Indonesia keluar jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap.
Kehadiran UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini adalah terobosan pemerintah untuk memangkas regulasi perizinan yang berbelit dan tumpang tindih. Implementasi UU tersebut diharapkan mendorong investasi dan perdagangan internasional.
"UU Cipta Kerja harus disosialisasikan secara luas. Pentingnya UU ini karena memangkas beragam perizinan yang terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan sehingga akan memajukan aktivitas perekonomian Indonesia," kata Zamroni dalam keterangannya, Jumat 1 Januari 2021.
Selain itu, Zamroni menilai saat ini berbagai daerah termasuk kawasan khusus perdagangan dinilai masih banyak yang prosesnya jalan di tempat sehingga ada berbagai Pekerjaan Rumah yang harus dikerjakan.
Seperti halnya dalam sektor pangan, di mana hortikultura harus ada integrasi tanggung jawab untuk mendorong industri lokal yang mampu mengolah produk pangan/hortikultura menjadi produk penciptaan nilai tambah.
Saat ini, kata dia, Indonesia yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah menandatangani perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) yang melibatkan 15 negara. Perjanjian RCEP ini diharapkan akan mendorong Indonesia lebih terintegrasi dengan rantai nilai global.
Indonesia, lanjut dia, diharapkan bisa memanfaatkan peluang yang ditawarkan RCEP dengan akses pasar bagi produk ekspor Indonesia yang semakin terbuka, industri nasional akan semakin terintegrasi dengan jaringan produksi regional dan semakin terlibat dalam mata rantai regional dan global.
Pemanfaatan RCEP di Indonesia akan didukung pembenahan iklim usaha dan investasi melalui UU Cipta Kerja yang dapat mengatasi permasalahan perizinan yang rumit dengan banyaknya regulasi pusat-daerah tumpang tindih.
"Makanya, keberadaan UU Cipta Kerja sangat positif dan harus dimaksimalkan," kata Zamroni.
Pembenahan iklim usaha dan investasi tersebut, kata dia, diperlukan dalam rangka meningkatkan daya saing Indonesia, perbaikan peringkat kemudahan berbisnis, dan indeks daya saing global. Harapannya, investasi dan perdagangan nasional bisa tumbuh positif kedepannya.
Zamroni menambahkan, terkait perdagangan internasional, dalam konteks Indonesia yang kaya sumber daya alam, maka hilirisasi masih menjadi konsep yang penting untuk dipromosikan.
Selain itu, penting pula untuk melakukan evaluasi terkait perjanjian perdagangan bebas yaitu dengan semakin mengikutsertakan UMKM, terutama di dalam beragam sektor yang selama ini sangat terdampak pandemi dalam rantai nilai global.
Senada, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan P Roeslani menilai, kelahiran UU Cipta Kerja merupakan satu langkah besar dan terobosan yang telah dilakukan pemerintah untuk mendorong percepatan perekonomian nasional.
Menurutnya, UU Cipta Kerja mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan arus investasi, menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"UU ini juga akan menggairahkan kegiatan dunia usaha, yang selanjutnya mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional," kata Rosan.