Kemenhub Tetapkan Pemenang Proyek Pelabuhan Patimban
- Dokumentasi Kemenhub.
VIVA – Kementerian Perhubungan mengumumkan pemenang proyek Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu 30 Desember 2020. Berdasarkan hasil evaluasi dan kesepakatan negosiasi, Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) Proyek KPBU Pelabuhan Patimban.
Keputusan itu ditetapkan dengan Nomor KP.910/DJPL/2020 pada tanggal 29 Desember 2020 tentang Penetapan Hasil Penunjukan Langsung Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU Pelabuhan Patimban.
Setelah itu, dilaksanakan pengumuman oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pelabuhan Patimban. Badan Usaha yang resmi ditunjuk untuk melaksanakan proyek tersebut adalah Konsorsium Patimban.
“Proses dan pengumuman pemenang telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati lewat keterangan tertulis, Rabu 30 Desember 2020.
Baca juga: FPI Dibubarkan, Ini Respons Habib Rizieq
Selanjutnya, Konsorsium Patimban yang terdiri dari PT CTCorp Infrastruktur Indonesia, PT Indika Logistic & Support Services, PT U Connectivity Services, dan PT Terminal Petikemas Surabaya, akan membantuk Badan Usaha Pelaksana dan melaksanakan proyek dengan skema KPBU selama 40 (empat puluh) tahun sejak tanggal operasi tahap 1.
Adapun dalam melaksanakan proyek pengelolaan Pelabuhan Patimban, total nilai biaya modal yang disepakati dalam kerja sama yaitu sekitar Rp18,9 Triliun Rupiah dan total nilai biaya operasional sekitar Rp64,3 Triliun Rupiah.
Sebelumnya, pada 20 Oktober 2020, Kemenhub telah mengumumkan calon operator yang lolos tahap pra kualifikasi proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Pelabuhan Patimban, Jawa Barat. Ini dilaksanakan dengan pendampingan bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam proses pemilihan, hanya satu perusahaan yang lolos pra kualifikasi, yaitu Konsorsium Patimban. Sesuai dengan Peraturan Lembaga LKPP No. 29/2018, dalam pengadaan badan usaha melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha, proses lelang tetap bisa dilanjutkan meskipun hanya didapatkan satu yang lolos pra kualifikasi. Selanjutnya dilakukan negosiasi setelah proposal peserta lelang memenuhi persyaratan teknis minimum. (ren)