Alasan Utama Alih Teknologi Perlu Ditekankan dalam UU Cipta Kerja
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Pemerintah diminta membuat aturan turunan secara jelas dan rinci dalam Undang Undang Cipta Kerja. Khususnya menyangkut investor yang menghadirkan tenaga kerja asing wajib mentransfer pengetahuannya kepada tenaga kerja lokal.
Hal tersebut ditegaskan oleh pengamat ekonomi dan bisnis dari Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka) Faozan Amar, dalam webinar Undang Undang Cipta Kerja, Rabu 30 Desember 2020.
"UU Cipta Kerja memang memberikan angin segar buat pengusaha dan pekerja. Namun harus diperjelas dalam RPP-nya sebagai turunan UU Ciptaker agar diatur secara detail dalam hal alih teknologi dan alih sumber daya manusia," kata Faozan.
Faozan mengungkapkan, dalam UU Cipta Kerja memang dibuka keran untuk tenaga kerja asing ke Indonesia. Namun tetap dibatasi, yakni hanya untuk bidang-bidang tertentu yang tidak bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal karena skill dan kompetensi yang kurang.
Dengan demikian, penggunaan tenaga kerja asing sangat dibutuhkan karena mempercepat proses pembangunan nasional yang tersendat karena kompetensi pekerja lokal. Dan alih teknologi pada penggunaan tenaga kerja lokal menjadi solusi.
"Negara kita bukan hanya menjadi objek tapi subjek dalam hal penguasaan teknologi. Apalagi SDM kita melimpah. Alih teknologi akan meningkatkan skill dan kompetensi tenaga kerja lokal dan akhirnya mengambil alih pekerjaan utama yang sebelumnya dipegang TKA," jelasnya.
Tak hanya itu, Faozan meyakini, begitu turunan UU Cipta Kerja selesai dibahas, Indonesia akan dihujani investasi asing dan terbukanya lapangan kerja baru bagi jutaan masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.
Dengan adanya pertumbuhan investasi, lanjut dia, Indonesia akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang juga sekaligus dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja untuk masyarakat di masa pandemi COVID-19.
"Di masa pandemi ini, Indonesia mengalami dampak buruk dari sektor ekonomi. UU Cipta Kerja inilah yang akan membuka lapangan pekerjaan yang besar," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan dalam UU Cipta Kerja, harus ada kewajiban dari investor asing untuk alih teknologi ke pekerja lokal.
Menurut dia, alih teknologi dari investasi asing akan meningkatkan skill dan kompetensi para pekerja Indonesia.
"Bukan lagi mengimbau tapi kewajiban harus mentransfer teknologi. Karena tenaga-tenaga kerja asing yang didatangkan memiliki keahlian tertentu yang tidak bisa dikerjakan oleh anak bangsa. Nah, di sinilah yang harus ada kewajiban untuk alih teknologi ke pekerja lokal agar mereka bisa bersaing," kata Sarman.