Sikap Garuda Indonesia soal Larangan WNA Masuk RI
- Dok. Garuda Indonesia
VIVA – PT Garuda Indonesia Tbk menyikapi positif pemberlakukan kebijakan pelarangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Ini sebagai bagian dari upaya pencegahan kasus COVID-19 yang dijalankan pemerintah.
Larangan itu menyusul maraknya kabar soal mutasi strain baru dari COVID-19, sebagaimana yang terjadi di Inggris dan telah menyebar ke sejumlah negara lainnya.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, memastikan bahwa pihaknya juga akan patuh terhadap aturan dan upaya preventif yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.
"Kami percaya di tengah situasi yang penuh ketidakpastian ini, hak penumpang tentunya akan senantiasa menjadi prioritas utama yang terus kami kedepankan," kata Irfan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 29 Desember 2020.
Baca juga: SP3 Dicabut, Polisi Diminta Lanjutkan Kasus Dugaan Chat Mesum HRS
Untuk Itu, Irfan memastikan bahwa Garuda juga telah menerapkan kebijakan fleksibilitas penyesuaian rencana perjalanan. Langkah itu diharapkan dapat memberikan keleluasan bagi penumpang Garuda yang terdampak kebijakan pelarangan masuk WNA ke Indonesia tersebut.
Harapannya, para calon penumpang Garuda yang akan masuk ke wilayah Indonesia itu dapat kembali merencakan dan menjadwalkan ulang perjalanan mereka dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan perkembangan terkait situasi pandemi COVID-19 yang terjadi.
Lebih lanjut, Irfan juga memastikan bahwa Garuda Indonesia akan senantiasa mengedepankan mandat sebagai 'national flag carrier' bagi masyarakat Indonesia. Caranya dengan memastikan kesiapan layanan penerbangan bagi kebutuhan penerbangan WNI yang akan kembali ke Tanah Air.
Saat ini, Garuda Indonesia juga masih terus berkoordinasi dengan otoritas terkait, guna memastikan hal-hal yang perlu diantisipasi terkait kebijakan operasional yang dijalan perusahaan.
"Garuda Indonesia berkomitmen untuk secara konsisten terus menerapkan protokol kesehatan secara optimal, pada seluruh lini operasional penerbangan," kata Irfan.
Antara lain, dilakukan melalui penerapan physical distancing, prosedur disinfeksi armada, hingga kewajiban penggunaan alat pelindung diri. “Seperti masker bagi penumpang maupun awak pesawat, guna meminimalisir potensi penularan COVID-19 dan menghadirkan layanan penerbangan yang aman dan nyaman," katanya. (ase)