Pengamat: UU Cipta Kerja Buang Hambatan yang Jegal Perdagangan RI
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Di tengah pandemi COVID-19 kehadiran Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bisa membuat Indonesia perbaiki iklim investasi di ASEAN. Sebab, menyederhanakan proses investasi, reformasi pajak dan mendorong perdagangan internasional.
"Indonesia sendiri terdapat berbagai peluang dan tantangan dengan politik global sebagai implementasi dari UU Cipta kerja, khususnya bidang investasi dan perdagangan internasional yang semakin dipermudah," kata Pengamat Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran, Arry Bainus dalam keterangannya, Minggu 27 Desember 2020.
Menurut dia, UU Cipta Kerja merupakan salah satu terobosan pemerintah dalam mengatasi banyak hal. Seperti di bidang ekonomi yang memberi kontribusi dalam global governance, serta memperkuat kembali regionalisasi pasar bebas.
Selain itu, kata dia, UU Cipta Kerja selesaikan persoalan perdagangan internasional, dalam bidang sosial-budaya, dan Indonesia memiliki peluang kerja sama dalam pendidikan dan riset dengan berbagai negara maju di dunia, serta kerja sama kesehatan global dan diplomasi kesehatan, lalu diplomasi vaksin yang perlu ditingkatkan.
Sedangkan, dalam kaitannya dengan UU Cipta Kerja ini adalah bahwa tantangan Indonesia untuk mencari investasi dan mendorong perdagangan bukan hanya di dalam negeri, tapi juga di luar negeri. Sehingga, peran UU Cipta Kerja sangat signifikan memperlancar hambatan ini.
“Indonesia sebagai bangsa yang membangun banyak sekali yang harus dibangun. Keberadaan UU sapu jagat ini sangat dibutuhkan dunia usaha meningkatkan investasi dan mendorong perdagangan internasional agar pembangunan Indonesia dan penyerapan tenaga kerja maksimal,” tegasnya.
Sebelumnya, Organisasi dunia sekelas World Trade Organization (WTO) memuji langkah Indonesia yang memiliki UU Cipta Kerja sebagai UU baru yang spektakuler. Karena akan mengurangi hambatan yang sempat menjegal para investor untuk masuk ke Indonesia.
WTO juga berharap implementasi UU ini segera dilakukan, agar kebijakan dan target ekonomi yang sedang dijalankan pemerintah Indonesia bisa berlangsung lebih baik lagi. Mengingat, perpres dan peraturan pemerintah sedang digodok, agar pelaksanaan UU ini berjalan dengan lancar. Investor akan masuk ke Indonesia dengan nyaman tanpa ada kekhawatiran regulasi.