UU Cipta Kerja Tak Cukup Serap Pengangguran, SDM RI Perlu Dibenahi

Tenaga kerja ahli melakukan perawatan wajah pengunjung Balai Latihan Kerja (BLK) di Bondowoso, Jawa Timur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah disahkan DPR dan diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha memulai bisnisnya. Pengamat Ekonomi dari Universitas Brawijaya, Moch Fauzie Said, menilai UU ini diharapkan bisa berimbas pada penciptaan lapangan kerja yang cukup besar.

“Diharapkan, Pemerintah dengan UU ini mempermudah membuka usaha-usaha, kemudian akan berdampak lapangan kerja semakin banyak, sehingga menaikkan serapan pengangguran,” kata Fauzie dalam seminar daring bersama Ikatan Alumni Lemhanas Republik Indonesia ToT/Taplai KBS Angkatan III, dikutip Senin 21 Desember 2020.

Menurut dia, UU Cipta Kerja ini bisa mempercepat dan memangkas birokrasi izin berusaha. Dengan percepatan itu, akan mempercepat menciptakan lapangan kerja baru. Namun, penciptaan lapangan kerja juga harus memperhatikan persoalan ketenagakerjaan. 

Ia pun mengingatkan soal kondisi kesiapan sumber daya manusia (SDM) pekerja Indonesia saat ini. Meski banyak pekerja Indonesia yang berkualitas tapi, menurutnya, itu tidak merata. Masih banyak yang kualitasnya masih rendah. 

Untuk itu, agar serapan pada tenaga kerja lokal semakin maksimal, tidak hanya perlu upaya peningkatan kualitas SDM. Ia menyarankan, perlu ada pembatasan maksimal Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. 

Fauzie menegaskan, dengan berpendapat seperti itu, dirinya tidak anti asing. Menurutnya, TKA tetap diperlukan, tapi harus dibatasi demi kepentingan masyarakat Indonesia.

Selain itu, Fauzie juga mengusulkan agar keberpihakan kepada pekerja lokal lebih ditingkatkan lagi, agar tidak terlalu berpihak pada pengusaha dan kurang memperhatikan kepentingan pekerja. 

Karena, hubungan antara pengusaha selaku pencipta lapangan kerja dengan pekerja, itu mutualisme. Dua kelompok ini saling membutuhkan. “Sebab, pengusaha apapun, tanpa adanya tenaga kerja yang memadai, maka tidak ada artinya,” ucapnya.

Meskipun terdapat kekurangan, Fauzie memandang UU Cipta Kerja perlu disambut positif.  “Karena tujuannya baik, untuk memudahkan dan menciptakan lapangan kerja, kemudian membuat masyarakat yang nganggur semakin berkurang,” ujarnya. (ren)