Vaksin COVID-19 Gratis, Ketua Banggar DPR Ungkap Cara Atur APBN

Vaksin COVID-19 sebanyak 1,2 juta dosis saat tiba di Bandara Soetta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras

VIVA – Ketua Badan Anggaran (Banggar DPR RI), Said Abdullah, mengaku mendorong pemerintah agar menyediakan program vaksinasi COVID-19 gratis. Ini diharapkan berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Said menilai bahwa program pengadaan vaksin COVID-19 memang harus menjamin ketersediaan vaksin, melalui rencana kerja pengadaan vaksin yang aman untuk kesehatan segenap rakyat Indonesia, akuntabel secara anggaran, dan kompetitif secara keekonomian.

"Saya selaku Ketua Banggar DPR merasa memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan alokasi anggaran APBN kita pada tahun 2021, untuk menopang pelaksanaan program vaksinasi cegah COVID-19 dan sarana pendukungnya," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 Desember 2020.

Baca juga: Jokowi: Vaksin COVID-19 Gratis!

Said mengatakan hal ini seiring dengan tuntutan publik agar pemerintah menjalankan vaksinasi COVID-19 secara gratis, seperti kebijakan beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Belgia, Arab Saudi, Prancis, India, dan Singapura.

"Di mana (semua negara itu) juga melaksanakan program vaksinasi untuk mencegah COVID-19 secara gratis bagi seluruh warganya," ujar Said.

Said menjelaskan, pada APBN 2021, alokasi anggaran pengadaan vaksin COVID-19 mencapai sebesar Rp18 triliun. Dari anggaran tersebut, sebesar Rp3,7 triliun akan dipakai untuk vaksinasi dan Rp1,3 triliun untuk pengadaan sarana dan prasarana penunjang program pengadaan vaksin dan vaksinasi tersebut.

Bahkan, Said menegaskan, anggaran pengadaan vaksin COVID-19 masih sangat mungkin dinaikkan dari plafon pada APBN 2021, menjadi sebesar Rp23 triliun.

"Jadi untuk pengadaan vaksin, vaksinasi, dan pengadaan sarana dan prasarana pendukung, (anggarannya) masih sangat mungkin dinaikkan," kata Said.

Said menjelaskan, berbagai alternatif anggaran lain juga dapat dipilih oleh pemerintah, demi menjalankan mandat vaksin dan vaksinasi gratis untuk segenap rakyat. Misalnya yakni dengan penggunaan dana cadangan APBN 2021.

Terlebih lagi, lanjut Said, program vaksinasi COVID-19 itu dipastikan tidak akan mungkin tuntas pada tahun 2021, sehingga beban anggarannya dapat dipecah menjadi ke beberapa tahun ke depannya.

"Dengan demikian, tidak ada dasar bagi pemerintah untuk berbisnis dengan rakyat dalam hal vaksinasi COVID-19 tersebut," ujarnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan COVID-19.

Atas dasar Pasal 2 ayat 4 Perpres Nomor 99 tahun 2020 itu, pemerintah mengalokasikan program pengadaan vaksin dan vaksinasi dari tahun anggaran 2020 hingga 2022, sehingga alokasinya pun ditopang anggaran secara multiyear. Bahkan pada Pasal 5, Menteri Kesehatan (Menkes) dapat mengusulkan perpanjangan program dan anggaran di tahun berikutnya. (ase)