Kemnaker Permudah Disabilitas Dapat Kerja, Ini Caranya

Salah satu penyandang disabilitas ditempatkan di BUMN.
Sumber :
  • Dok. Kementerian BUMN

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau seluruh perusahaan yang ada di Indonesia untuk semakin banyak mempekerjakan kaum disabilitas. Sebab, hal itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagi sebagian disabilitas, menemukan tempat kerja memang masih sulit, karena masih sedikit perusahaan yang mempunyai komitmen untuk membuka lowongan bagi para disabilitas. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa kementeriannya akan terus meningkatkan dan memperluas ketenagakerjaan bagi disabilitas sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Kami tak henti-hentinya mengingatkan Kementerian atau Lembaga, BUMN, Pemda untuk merealisasi UU Nomor 8 Tahun 2016," katanya, Selasa 15 Desember 2020.

Pasal 53 undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah, pemda, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

"Kalau belum sampai 2 persen, mohon didorong agar sampai terpenuhi 2 persen," tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Kementerian ketenagakerjaan, ditekankannya telah berupaya mempermudah disabilitas untuk dapat memilih pekerjaan yang sesuai keahlian, supaya bisa mendapat tempat kerja.

Caranya, disabilitas dapat mencari Informasi lowongan kerja melalui dinas ketenagakerjaan di kabupaten, kota atau provinsi. Kemudian mencari portal kerja online di sisnaker karirhub.kemnaker.go.id dan mendaftarkan diri sebagai pekerja.

Selain itu, juga dapat mencari portal online yang yang dikelola oleh swasta seperti www.dnetwork.net dan www.kerjabilitas.com. Setelah itu, mempersiapkan syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh perusahaan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian BUMN juga telah menandatangani nota kesepahaman terkait upaya pelatihan dan penempatan kerja, bagi para penyandang disabilitas.

Menurut Ida, tingkat partisipasi angkatan kerja para penyandang disabilitas jauh lebih rendah dibandingkan dengan pekerja non-disabilitas. Tingkat upah yang diterima mereka pun dikatakannya relatif lebih rendah, dibanding pekerja non-disabilitas.

"Karena itu, saya tidak henti-hentinya mengingatkan kepada Kementerian dan Lembaga, BUMN, atau Pemda, untuk segera merealisasi UU No. 8/2016 tersebut," kata Ida. (ren)

Baca juga: Perayaan Tahun Baru Dilarang, Begini Pengamanan di Ibu Kota