Rokok Makin Mahal 2021, Ini Daftar Kenaikan Harga Ecerannya
- ANTARA FOTO/Yusran Uccang
VIVA – Pemerintah resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau Cukai Rokok 2021 rata-rata 12,5 persen pada 2021. Artinya, Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang diproduksi dan beredar di Indonesia tahun depan akan semakin mahal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dengan keputusan itu kemampuan masyarakat untuk membeli rokok pun akan semakin tergerus.
"Kenaikan CHT ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal atau affordability indeksnya naik dari 12,2 persen menjadi 13,7 hingga 14 persen. Sehingga makin tidak dapat terbeli," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 10 Desember 2020.
Baca juga: Rupiah Masih di Kisaran Rp14.100 per Dolar AS, Ini Pemicunya
Sri Mulyani mengatakan bahwa selain menaikkan tarif CHT, pemerintah telah menetapkan harga jual eceran (HJE) untuk tahun depan. HJE akan dijadikan patokan harga rokok yang beredar di pasaran.
"Besaran harga banderol atau harga jual eceran di pasaran sesuai dengan kenaikan tarif masing-masing kelompok," ungkapnya.
Dia menjabarkan, harga rokok kelompok Sigaret Kretek Mesin golongan I kenaikannya 16,9 persen, SKM IIA (13,8 persen), dan SKM II B (15,4 persen), Kemudian, rokok kategori Sigaret Putih Mesin golongan I naik 18,4 persen, SPM II A (16,5 persen), dan SPM II B (18,1 persen).
Sementara itu, tarif cukai hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, IB, II, dan III tidak dinaikkan. Hal itu, menurut Sri, sebagai komitmen pemerintah mempertahankan ekonomi pekerja rokok di tengah pandemi COVID-19.
"Untuk industri rokok yang sangat padat karya yang buruhnya banyak atau Sigaret Kretek Tangan (SKT) CHT-nya tidak dinaikkan atau nol persen," tuturnya. (art)