Tarif Cukai Rokok 2021 Resmi Dinaikkan Rata-rata 12,5 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Pemerintah resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau Cukai Rokok pada 2021. Kenaikan ditetapkan dengan rata-rata 12,5 persen dari 10 golongan tarif cukai.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan, kenaikan tarif cukai tersebut mempertimbangkan lima aspek. Yaitu pengendalian konsumsi, nasib tenaga kerja, keberlangsungan petani, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara.

"Rata-rata kenaikan cukai adalah sebesar 12,5 persen, ini dihitung rata-rata tertimbang dari masing-masing jenis dan golongan," ujar Sri dalam konferensi pers secara virtual, Kamis 10 Desember 2020.

Baca jugaTarik Investasi, Pemerintah Promosi UU Ciptaker dari AS hingga Eropa

Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah tetap mempertimbangkan hantaman ekonomi yang terjadi akibat COVID-19. Karena itu, kebijakan cukai 2021 tidak melakukan simplifikasi layer tarif cukai hasil tembakau.

"Namun, dalam hal ini pemerintah tetap memberikan sinyal bahwa simplifikasi itu digambarkan dalam bentuk perbedaan celah tarif yang makin diperkecil," tuturnya. 

Keputusan lain yang didasari dampak COVID-19 adalah kenaikan cukai hanya dilakukan pada golongan rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Untuk SKM Golongan I kenaikannya 16,9 persen, SKM II A (13,8 persen), SKM II B (15,4 persen), SPM I (18,4 persen), SPM II A (16,5 persen), dan SPM II B (18,1 persen). Sementara itu, tarif cukai hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, IB, II, dan III kenaikannya nol persen.

"Untuk industri rokok yang padat karya (SKT) buruhnya banyak, cukai hasil tembakaunya tidak dinaikkan atau kenaikannya nol persen," ujarnya.

Sri Mulyani menjabarkan, berdasarkan data pemerintah ada sebanyak 150.552 pekerja langsung di industri rokok golongan I SKT saat ini. Dengan tidak dinaikkannya tarif cukai golongan itu, diharapkan tidak berdampak negatif kepada para pekerja.