Kemenkeu Pastikan Tak Tarik Cukai dan Pajak Impor Vaksin COVID-19
- Repro Youtube Sekretariat Presiden
VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan impor vaksin COVID-19 yang datang dari perusahaan farmasi Sinovac China mendapatkan insentif fiskal. Pemerintah membebaskan tarif kepabeanan dan cukai serta jenis pajak yang biasa dipungut apalagi barang mewah dari luar negeri.
"Tidak dipungut," kata Sri Mulyani dalam keterangan pers, Senin 7 Desember 2020.
Ani begitu menteri ini disapa, menjelaskan pembebasan tarif impor ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.
Adapun nilai tarif kepabeanan, cukai serta pajak itu seharusnya dibayarkan Rp50,9 miliar. Adapun pemberian insentif ini hanya berlaku bagi Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), pemerintah daerah badan hukum atau nonhukum yang mendapat penugasan dari pemerintah.
"Objek yang diberikan fasilitas berdasarkan PMK ini meliputi vaksin, bahan baku vaksin, peralatan yang diperlukan di dalam produksi vaksin. Karena tadi disampaikan bahwa sebagian vaksin akan dalam bentuk bahan curah. Dan peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi di dalam rangka penanganan COVID-19," ujar dia.
Ani mengatakan, keringanan ini juga termasuk kemudahan fasilitas ketika 1,2 juta dosis vaksin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu malam, 6 Desember 2020. Petugas dari Kementerian Keuangan, berdasarkan ketentuan administrasi mempercepat pemeriksaan.
Pemeriksaan, menurut dia, dilakukan untuk melihat jenis barang, berat, dan dokumen yang sesuai dengan pemesanan. Secara keseluruhan disebutkan Ani sebanyak 33 paket vaksin dikirim dari China ke Indonesia.
"Tadi malam waktu kami melakukan penelitian dan monitoring, barang tiba di Cengkareng dan langsung diperiksa keseluruhannya," ujarnya. (art)