Ganjar Ibaratkan UU Cipta Kerja Jalan Tol Atasi Over Regulasi
- VIVA/Dwi Royanto
VIVA – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai Undang Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai jalan tol bagi kepala daerah mengatasi persoalan-persoalan daerah yang dalam penyelesaiannya selama ini terkendala banyaknya regulasi atau over regulasi.
“Negara ini kalau dipahami itu over regulated, hampir semua diatur, njelimet-nya minta ampun. Kondisi ini mencekiki diri kita sendiri,” kata Ganjar dalam diskusi daring bertajuk Pengesahan UU Cipta Kerja dan Implikasinya terhadap KEK dan Percepatan Proyek Strategis Nasional, yang dikutip Minggu 6 Desember 2020.
Menurut Ganjar, selama ini banyaknya regulasi rentan praktik pungli di tempat layanan-layanan publik. Sehingga, sebelumnya tanpa adanya UU Cipta Kerja, kepala daerah berinovasi bagaimana menghadapi over regulasi itu agar proses layanan publik bisa cepat. Namun, faktanya upaya itu tetap teradang kendala over regulasi.
“Ketika kita (kepala daerah) ingin cepat, kita berbenturan dengan banyak regulasi. Untuk itu, saya setuju adanya UU (Cipta Kerja) ini sebagai jalan tol untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ganjar.
Ganjar mengaku, selama ini selalu membuka komunikasi kepada semua pihak masyarakat di Jateng. Termasuk dengan pihak pelaku usaha. Ia mendapatkan keluhan senada dari masyarakat termasuk para pelaku usaha terkait proses perizinan.
“Keluhannya sama. Semua kenapa lama, semua kenapa bertele-tele dan semua kenapa mesti bayar. Ini yang membuat negara kita akhirnya tidak terlalu kompetitif untuk berhadapan dengan banyak negara lain,” jelas dia.
Imbas dari over regulasi, kata Ganjar, justru merugikan Indonesia dan ia rasakan itu ketika menjadi pejabat publik yang menghadapi berbagai tantangan seperti pengangguran dan kompetisi antardaerah. Karena persoalan ini juga, kata Ganjar, Indonesia terjebak pada negara dengan ekonomi menengah atau middle income trap.
Ia mencontohkan bagaimana Vietnam menang bersaing dengan Indonesia di mata investor. Karena, kata dia, Vietnam melakukan intervensi untuk kemudahan berinvestasi, sehingga banyak investor tertarik menanamkan modal di tengah iklim usaha yang sangat baik.
Untuk itu, dengan adanya UU Cipta Kerja ini diharapkan iklim berusaha di Indonesia bisa menjadi lebih baik, di mana salah satu klaster dalam UU Cipta Kerja yang mengatur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bisa sederhana dan cepat perizinannya bagi investor.
Sementara itu, di Jawa Tengah, Ganjar menegaskan pihaknya sedang menyiapkan Kawasan Industri di Kendal. Yang dalam proses awalnya, terkendala aturan yang saat itu menghambat percepatan dalam eksekusinya.
“Perdana Menteri Singapura dan Presiden Jokowi sudah datang tapi ada urusan (birokrasi) yang belum beres. Saya pun turun langsung ke lokasi dan bicara dengan pengambil keputusan lokal untuk segera membereskannya,” kenang Ganjar.
Hambatan-hambatan seperti itu, kata Ganjar, sangat membelit siapa saja yang menginginkan percepatan. “Aturan yang ada menghambat padahal kita butuh percepatan. Pengangguran itu butuh pekerjaan segera dan apalagi kita menghadapi bonus demografi,” katanya.
Karena itu Ganjar menegaskan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja diperlukan oleh pemerintah daerah, bukan hanya pelaku usaha, tapi untuk mendapatkan penyederhanaan regulasi. (art)