RPP UU Cipta Kerja, Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bisa Dipercepat
- ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
VIVA – Pemerintah berkomitmen menyosialisasikan dan menerap segala masukan terkait UU Cipta Kerja. Hal itu guna memastikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan atau Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan dalam penyusunan RPP dan Rperpres, tim serap aspirasi yang bersifat independen pun dibentuk dan bekerja hingga ke daerah.
Baca juga: Luhut: Komitmen SWF Jepang 2 Kali Lipat dari AS, Nilainya Rp57 Triliun
"Pemerintah berkomitmen untuk memberikan ruang seluas-luasnya terhadap masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan terkait," ujar Susuwijono dalam kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Semarang, Jumat 4 Desember 2020 dikutip dari keterangannya.
Di Semarang, sosialisasi dan aspirasi yang diserap menyasar pada sektor industri, perdagangan, haji dan umrah, dan jaminan produk halal. Kemudian, terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), perhubungan serta kesehatan.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo, menjelaskan ada 9 RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada dalam ranah koordinasinya. Salah satunya, RPP terkait Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Ia mengungkapkan, mengenai pentingnya penataan ruang agar bisa semaksimal mungkin mendukung kegiatan ekonomi. Khususnya, tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dalam perizinan berusaha. Dokumen tata ruang, imbuh Wahyu, akan disinkronkan dengan sistem Online Single Submission (OSS).
“Kita akan mempercepat RDTR karena akan menjadi basis untuk OSS. RDTR Rencana Detail Tata Ruang) yang biasanya butuh 36 bulan sejak penyusunan hingga penetapan, kita harapkan bisa selesai dalam 12 bulan,” katanya.
Sementara itu, RPP terkait Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum nantinya akan diperluas cakupannya.
"Jadi kepentingan umum ini kita tambahkan dengan kawasan-kawasan, seperti Kawasan Industri, KEK, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, dan lain-lain,” sambung Wahyu.
Pemerintah lanjutnya juga akan mengevaluasi agar prosesnya pengadaan tanah dipercepat. Sebab, pengadaan tanah juga merupakan kunci untuk melancarkan proses pembangunan infrastruktur.
“BPN akan dilibatkan sejak awal sehingga saat penentuan trase suatu jalan, BPN sudah tahu dan bisa memberi masukan, mana yang potensinya cepat selesai, mana yang paling minimum terjadi konflik, dan sebagainya,” paparnya.
Kesembilan RPP yang dijabarkan yaitu, RPP terkait Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, RPP terkait Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, RPP terkait Bank Tanah dan RPP terkait Kemudahan PSN.
Kemudian, RPP terkait KEK, RPP terkait Penyelesaian Ketidaksesuaian Antara Tata Ruang dengan Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah; RPP Informasi Geospasial.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, berharap tim ini diharapkan dapat menjadi jembatan yang efektif bagi masyarakat untuk memberi masukan kepada Pemerintah.
"Khusunya RPP dan RPerpres, atau hal-hal lain yang dipandang perlu untuk mendukung efektivitas implementasi UU Cipta Kerja,” lanjut Elen. (ren)