UU Cipta Kerja Sah, Kampus Bisa Ajak BUMN Kolaborasi Riset
- VIVA.co.id/Linda Hasibuan
VIVA – Disahkannya UU Cipta Kerja ternyata memberikan peluang positif terhadap kinerja dari perguruan tinggi. Sebab, perguruan tinggi memiliki peluang terbuka untuk berkolaborasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam riset dan inovasi.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Strategi Perusahaan BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia, Wieka Dzurriyah Nur dalam diskusi daring bertajuk “Masa Depan Perguruan dan Industri: Membahas Kluster Riset dan Inovasi dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja” yang digelar oleh PPM LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dikutip Selasa 1 Desember 2020.
Menurut dia, salah satu tujuan dari kluster Dukungan Riset dan Inovasi dalam UU Cipta Kerja adalah memberikan penugasan khusus kepada BUMN terkait riset dan inovasi.
“Tujuan pertama, kebijakan dan pengendalian perdagangan luar negeri dengan memberikan keberpihakan kepada produk inovasi nasional. Kedua, memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk melakukan riset, pengembangan dan inovasi,” kata Wieka.
Penugasan khusus kepada BUMN ini, kata Wieka, termaktub dalam pasal 120 UU Cipta Kerja perubahan pasal 60 UU 19/2003 tentang BUMN. Pada ayat (6) tertulis bahwa BUMN dalam melaksanakan penugasan khusus dapat bekerja sama dengan tujuh pihak yang salah satunya adalah perguruan tinggi.
Tujuan UU Cipta Kerja dalam kluster Dukungan Riset dan Inovasi ini, kata Wieka, sudah dielaborasi dalam dokumen rencana strategis (renstra) BUMN 2020-2024. Dokumen tersebut terdapat lima prioritas yang salah satunya adalah inovasi model bisnis.
“Inovasi model bisnis ini isinya restrukturisasi model bisnis melalui pembangunan ekosistem, kerja sama, pertimbangan kebutuhan stakeholders dan fokus pada core business,” beber Wieka.
Semua BUMN, lanjut Wieka, harus berpegang pada elaborasi rencana strategis dalam setiap kegiatannya dan kegiatan restrukturisasi model bisnis ini menjadi salah satu ukuran key performance indicator (KPI) setiap BUMN.
Wieka menuturkan, peluang kerja sama BUMN dengan perguruan tinggi semakin besar karena mengingat kondisi saat ini yang secara ekonomi terbatas, sehingga kolaborasi riset antarlembaga bisa saling menguntungkan.
Berdasarkan pengalaman PT Inti bekerja sama dalam riset dan inovasi dengan beberapa perguruan tinggi, pihak perguruan tinggi mendapatkan beberapa keuntungan. Pertama, keuntungan materi dari pembayaran royalty dari produk riset dan inovasi.
“Ada beberapa metode pembayaran royalty ini. Di antaranya, sharing keuntungan, kemudian paten dibeli di depan oleh perusahaan tertentu,” ujar Wieka.
Manfaat kedua, tambah Wieka, BUMN dan pihak perguruan tinggi bisa meng-update pre-industry melalui komunikasi antarpihak kolaborasi. Manfaat selanjutnya adalah efisiensi pembiayaan riset dan bagi pihak perusahaan adalah meningkatkan daya saing produk di pasar. (art)