BP Tapera Akan Kelola Dana Bapertarum, Kemenkeu Siapkan Aturan
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berkomitmen untuk mengelola dana para aparatur sipil negara (ASN) dalam wujud Tabungan Perumahan Rakyat. Ketentuan itu diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro, mengatakan, pada tahap awal operasional, pihaknya akan mengelola dana yang dialihkan dari Bapertarum-PNS.
Nantinya, pengelolaan itu akan mengembalikan dana tersebut kepada para ASN, yang pensiun sejak Mei 2019. Termasuk, kepada para ahli waris PNS pensiun yang dana Taperumnya belum dikembalikan.
"Sementara untuk PNS aktif dana eks Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Senin 30 November 2020.
Baca juga: Jokowi Soroti Peningkatan Kasus COVID-19 di Jakarta dan Jateng
Eko mengaku sedang menyiapkan infrastruktur pengalihan, dan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga serta para pemda mengenai skema yang efisien dan efektif dalam pelaksanaannya.
Apabila dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, Eko memastikan bahwa BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut dan menyalurkannya melalui bank pelaksana.
"Para PNS pensiun maupun para ahli warisnya, nanti diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah verifikasi dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening bank milik PNS pensiun tersebut," ujarnya.
Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Agung Yulianta, menambahkan, terkait rencana itu Kementerian Keuangan telah menyatakan mendukung proses pengalihan dana Taperum PNS tersebut melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Agung memastikan, Kemenkeu saat ini juga sedang menyiapkan PMK, untuk menetapkan dasar perhitungan simpanan Tapera bagi peserta, yang penghasilannya bersumber dari APBN/APBD.
"Serta soal bagaimana mekanisme pembayaran ke BP Tapera," ujarnya. (art)