Syarat Bagi Guru dan Dosen Non-PNS Dapat Subsidi Upah Rp1,8 Juta

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,66 triliun untuk memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi 2,03 juta guru dan dosen non-pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp1,8 juta satu kali.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menyebutkan persyaratan dan mekanisme bagi para guru, dosen dan tenaga kependidikan lainnya non-PNS, baik di sekolah atau perguruan tinggi negeri maupun swasta.

"Kami di Kemendikbud dalam melakukan bantuan sosial apapun selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria sehingga memudahkan penerima mendapat," katanya secara virtual, Selasa, 17 November 2020.

Nadiem menyebutkan, persyaratan pertama adalah Warga Negara Indonesia (WNI), kemudian guru dan dosen atau tenaga kependidikan berstatus bukan sebagai PNS hingga memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca juga: Polemik Kerumunan Habib Rizieq, Nonaktifkan Anies Bergema di Twitter

Selain itu, guru, dosen dan tenaga kependidikan tersebut tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020, serta tidak menerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

"Ini agar program bantuan sosial kita adil dan tidak tumpang tindih, tidak ada individual menerima bantuan berlimpah. Jadi benar-benar demokratis, merata dan adil dan yang sudah mencukupi tidak boleh mendapatkan," ucapnya.

Makanisme pencairan
Adapun mekanisme pencairannya, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap guru, dosen dan tenaga kependidikan penerima BSU. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Calon penerima bisa mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing dan lokasi bank penyalur.

Kemudian, para calon penerima BSU menyiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada dan surat keputusan penerima BSU yang dapat di unduh di dua website di atas.

Selain itu, juga harus disiapkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari dua website tersebut serta diberikan materai dan ditandatangani.

Setelah berbagai dokumen itu lengkap, Nadiem melanjutkan, para calon penerima mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. 

Meski target penyaluran sampai akhir November 2020, namun ditegaskannya para calon penerima BSU diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021.

"Ini kita berikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semua ini bisa mendapatkan, kalau ada kendala teknis dia punya cukup waktu. Ini bentuk apresiasi dan juga keprihatinan pemerintah pusat," ucap Nadiem.

Sebagai informasi tenaga pendidik non-PNS atau honorer yang berhak mendapat bantuan itu adalah dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah hingga pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). 

Kemudian, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi. Mereka semua bisa mendapatkan, baik tenaga pendidik di sekolah atau perguruan tinggi negeri maupun swasta. (ren)