Dipercepat, Tahap III Termin Kedua Subsidi Gaji Sudah Cair

Politisi PKB, Ida Fauziyah datangi Istana
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan hari ini kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap (batch) III. BSU pada tahap ini mulai disalurkan kepada 3.149.031 pekerja dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengungkapkan, hingga saat ini secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemenaker telah secara bertahap menyalurkan subsidi gaji kepada 8.042.847 pekerja.

Baca juga: 16 Sumur Eksplorasi Migas Ini akan Dibor hingga 2022

Sebelumnya, pada tahap I, Kemenaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja. Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliiun. 

“Hari ini, termin kedua BSU tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," ujar Ida dikutip dari keterangannya, Senin 16 November 2020.  

Ida menjabarkan, realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin kedua, tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja atau 38,71 persen. Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja atau 25,26 persen. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp1,8 triliun.

"Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi COVID-19,” kata Ida.

Sedangkan laporan sementara dari bank penyalur per 15 November kemarin,lanjut Ida, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar," ujarnya.

Ida menjelaskan, termin kedua merupakan penyaluran subsidi gaji periode November-Desember 2020. Sebelumnya, pada termin pertama, Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 12.252.668 pekerja atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima. 

Seperti diketahui, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI yaitu pekerja penerima upah tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, upah di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening aktif.