Amplop Hilang, UU Cipta Kerja Babat Korupsi di Sektor Manufaktur

Ilustrasi Industri manufaktur.
Sumber :
  • Dokumentasi PT Grand Kartech Tbk.

VIVA – Disahkannya UU Cipta Kerja dipastikan bisa menciptakan efisiensi regulasi, sebab pasal dan Undang-undang penghambat perizinan usaha dan investasi dihapus. Sehingga, diyakini bisa pula meminimalisir terjadinya praktik korupsi di sektor manufaktur.

Peneliti bidang Ekonomi, The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII), M. Rifki Fadilah, mengatakan UU Cipta Kerja merupakan solusi dari permasalahan yang sering muncul dari kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business di Indonesia.

"Masalah EODB (Ease of Doing Business) untuk Indonesia, yaitu persoalan perizinan hingga ketidakpastian hukum yang menjadi hambatan bagi pelaku usaha untuk berinvestasi," kata Rifki dikutip dari keterangannya, Senin 16 November 2020. 

Selain itu, Rifki menilai, UU Cipta Kerja juga dapat meminimalisir terjadinya praktik institutional corruption di sektor manufaktur, karena berkurangnya transaction costs pada perizinan usaha dan investasi. 

Di mana, secara teori institutional corruption adalah jenis korupsi yang strategik dan sistemik yang dapat menghambat atau melemahkan suatu institusi untuk mencapai tujuannya. 

Korupsi semacam ini, lanjut dia, berpotensi untuk menyalahgunakan wewenang dan aturan di badan pemerintahan, yang dapat dilakukan oleh orang-orang yang memiliki uang dan pengaruh. 

Badan pemerintahan yang seharusnya bertujuan untuk mengayomi dan mendahulukan kepentingan publik, justru berubah haluan menjadi mendahulukan kepentingan orang-orang yang memberikan “amplop” paling banyak. 

"Dengan demikian, UU Cipta Kerja diharapkan dapat menghindarkan biaya-biaya yang tidak diperlukan (transaction cost) karena adanya institutional corruption yang terjadi pada pihak-pihak tertentu," jelasnya. 

Selain itu, UU Cipta Kerja berpotensi secara langsung maupun tidak langsung untuk mendorong kemudahan berusaha dan berinvestasi, khususnya ke sektor manufaktur. Sektor manufaktur merupakan sektor yang dapat berfungsi sebagai sektor padat karya yang mampu menyerap angkatan kerja Indonesia. 

UU Cipta Kerja juga ditujukan untuk membantu menjawab permasalahan dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang ada. Misalnya lewat peraturan yang sinkron dan proses yang sederhana dan akuntabel, serta penegakan hukum berdasarkan regulasi yang relevan dan efektif, untuk mendukung kebebasan ekonomi dan berusaha setiap orang, oleh Pemerintah, baik di tataran pusat maupun daerah. 

"Terlepas dari pro dan kontranya, dan tentu dengan terus memberikan masukan dan kritik yang konstruktif dalam penerapannya, sampai di sini, kita perlu memaknai bahwa semangat UU Cipta Kerja adalah untuk melakukan reformasi domestik dengan harapan Indonesia semakin memiliki daya saing yang kompetitif di pasar global," ujarnya. (ren)