Alasan Insentif Pajak Pembeli Kendaraan Diperlukan saat Pandemi

Pabrik perakitan Mobil Baru.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenperin.

VIVA – Kementerian Perindustrian kembali mengajukan usulan insentif pajak untuk pembeli kendaraan kepada Kementerian Keuangan sebagai upaya mendongkrak daya beli produk otomotif nasional, setelah usulan pajak nol persen kendaraan baru tidak disetujui. 

Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, mengatakan, upaya Kemenperin mengajukan kembali insentif pajak untuk pembeli kendaraan sudah saatnya saat ini. Sebab, insentif pajak tersebut bisa membantu permudah masyarakat dalam membeli kendaraan baru di tengah pandemi COVID-19.

"Industri otomotif memiliki pengaruh ke sektor lain. Contohnya, 80 persen pembelian kendaraan bermotor menggunakan jasa keuangan, belum lagi ada sektor asuransi, lalu ada UMKM yang memasok komponen dan sebagainya yang mendorong ekonomi," kata Kukuh di Jakarta, Kamis 12 November 2020.

Ia mengungkapkan, dengan insentif itu maka bila sektor otomotif tumbuh maka utilisasi pabrik yang meningkat dapat menyerap lagi banyak tenaga kerja di sektor otomotif. Sehingga, di saat pandemi saat ini ekonomi masyarakat juga bisa terbantu.

Selain itu, tanpa dukungan pemerintah, Kukuh menilai akan sangat berat bagi para anggota Gaikindo untuk dapat memenuhi target produksi 600 ribu unit di tengah pandemi.

"Kami hanya punya sisa dua bulan untuk mengejarnya. Apalagi kalau sudah Desember, itu pasti masyarakat sudah memilih untuk liburan dan menunda membeli sampai tahun depan," ungkapnya.

Gaikindo, menurut Kukuh, meyakini bahwa Kemenkeu tidak sepenuhnya menolak usulan pemberian insentif pajak nol persen untuk pembelian kendaraan baru.

"Belum ditolak, tetapi dalam kajian. Kemenkeu masih melihat apakah kajiannya ini betul berdampak positif bagi perekonomian. Mudah-mudahan ada upaya lain yang bisa mempercepat pulihnya industri kendaraan bermotor. Kalau masyarakat diberi stimulus, kami menunggu karena bisa membantu untuk bangkit," kata Kukuh.

Sementara itu, Direktur Program Indef, Esther Sri Astuti menilai upaya Kemenperin mengusulkan keringanan pajak pembelian kendaraan sudah tepat untuk menggerakkan perekonomian.

Sebab, pandemi COVID-19 terbukti telah mengurangi konsumsi akibat daya beli yang berkurang.

"Karena sebagian masyarakat sudah hilang pekerjaan atau berkurang pendapatannya. Pemerintah seharusnya bisa melakukan intervensi dengan memberikan insentif fiskal," ujar Esther.

Namun, ia mengungkapkan, sebelum menyetujui pemberian insentif fiskal tentu Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu perlu melakukan kajian yang membutuhkan waktu.

"Usulan pajak nol persen untuk kemungkinan kajiannya baru selesai tahun depan dari BKF," ujarnya. (ant)