Jalan Tol Pertama di Aceh Resmi Berbayar, Segini Tarifnya
- Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
VIVA – PT Hutama Karya resmi memberlakukan tarif untuk ruas Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) seksi empat Indrapuri-Blang Bintang mulai hari ini. Tol pertama di Aceh itu diberlakukan tarif berbayar bagi penggunanya sejak pukul 00.00 WIB.
Executive Vice President Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya, Muhammad Fauzan, mengatakan, pihaknya selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) menilai, ruas tol sudah saatnya dikenakan tarif, setelah sebelumnya beroperasi secara gratis sejak 26 Agustus 2020.
"Hutama Karya memastikan bahwa selama dua bulan lebih perusahaan telah memberikan sosialisasi yang optimal kepada pengguna jalan tol termasuk cara penggunaan uang elektronik (UE) sebagai alat pembayaran di jalan tol," kata Fauzan di Banda Aceh, Kamis 12 November 2020.
Baca juga: BI Pede Rupiah Berpotensi Menguat, Ini Pendorongnya
Dia menjabarkan, pemberlakuan tarif jalan tol Sibanceh sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1552/KPTS/M/2020, tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Sigli-Banda Aceh seksi empat (Indrapuri-Blang Bintang).
"Jika mengutip dari kepmen, maka besaran tarif tol pada Jalan tol Sigli-Banda Aceh seksi empat mulai berlaku 14 hari kalender setelah kepmen ditetapkan. Jalan tol Sigli-Banda Aceh seksi empat ini juga akan menerapkan sistem transaksi tertutup," katanya.
Dia menyampaikan, pihaknya berharap seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. Termasuk, mengecek kecukupan saldo uang elektronik (UE), serta selalu berhati-hati dengan tetap menjaga kecepatan berkendara maksimum di rata-rata 60-100 kilometer per jam.
"Berkendara dalam kondisi prima, mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, serta untuk selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu," kata Fauzan.
Berikut tarif jalan tol Sibanceh seksi empat yang mulai diterapkan sesuai dengan surat keputusan menteri PUPR. Pengendara dikenakan tarif berdasarkan golongan.
Kendaraan dari Indrapuri-Blang Bintang, untuk golongan satu dikenakan tarif Rp16 ribu, golongan dua dan tiga Rp24 ribu, serta golongan empat dan lima Rp32 ribu. Begitu juga tarif dari arah Blang Bintang-Indrapuri. (ant)