Marak Transaksi Digital, OJK Waspadai Shadow dan Virtual Banking
- Repro video Kemenkeu.
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mulai menaruh perhatian kuat terhadap maraknya perkembangan platform digital yang memberikan layanan-layanan perbankan secara luas.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menganggap, perkembangan itu dipicu oleh kondisi pandemi COVID-19 yang membuat transaksi digital saat ini begitu marak digunakan masyarakat.
"Nah, ini beberapa hal yang harus kita lihat, karena saat pandemi COVID-19 ini tumbuhnya luar biasa," tutur dia di Gedung DPR, Kamis, 12 November 2020.
Menurut Wimboh, salah satu fenomena yang perlu diberikan perhatian kuat adalah shadow banking. Shadow banking dikenal sebagai kegiatan keuangan yang dilakukan lembaga nonbank di luar aturan regulator.
"Sekarang ini ada produk yang produk bank yang diberikan oleh nonperbankan. Ini satu hal yang enggak bisa kita anggap enteng, ini yang kita sebut shadow banking," tuturnya.
Wimboh menegaskan, jika shadow banking dibiarkan dan terus berkembang dengan sendirinya, para pemilik bank akan lebih condong beralih kepemilikannya kepada sektor tersebut.
Padahal, dia menegaskan, perbankan memiliki tingkat keamanan yang lebih baik dibanding industri jasa keuangan lainnya, sebab diatur dengan ketat dan memiliki prinsip kehati-hatian yang kuat.
"Mungkin kalau masih kecil oke, tapi kalau ini sudah menjadi gede, itu kan menjadi isu. Nah, bahkan kami dukung kalau ini jadi pembahasan sendiri, bagaimana jadi roadmap kita di digital," ucap dia.
Selain shadow banking, yang menjadi perhatian Wimboh saat ini adalah keberadaan virtual banking. Virtual bank dikatakannya memberikan semua produk perbankan tanpa adanya izin perbankan itu sendiri.
"Dan ini sudah banyak sekali yang jadi diskusi di masyarakat. Kalau virtual banking merebak, nanti perbankan yang saat ini sudah high regulated, nanti bisa habis bagaimana transisinya? Nah, ini beberapa hal yang harus kita lihat," tutur Wimboh. (art)