Rp2,6 Triliun Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Bisa Pulihkan Ekonomi

Industri rokok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA – Pemerintah telah menetapkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) pada 2020 diprioritaskan untuk bidang kesehatan dalam rangka mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan penyaluran DBH cukai tembakau yang telah terealisasi Rp2,66 triliun atau 80,82 persen dari anggaran Rp3,29 triliun untuk dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi di daerah.

"Terutama untuk mendorong bidang kesehatan, peningkatan kualitas bahan baku, untuk petani dan untuk tenaga kerja, serta pemberdayaan ekonomi. Komposisinya mayoritas masih di bidang kesehatan," kata Sri, Selasa, 10 November 2020.

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Sejumlah Berita Positif Bangkitkan Ekonomi

Sri menegaskan, pemerintah akan terus mengevaluasi DBH CHT agar lebih bermanfaat bagi para petani dan tenaga kerja di industri rokok tanpa meninggalkan sisi kesehatan.

“Sehingga kita bisa meningkatkan apa yang disebut kesejahteraan mereka, dan pada saat yang sama melindungi dari sisi kesehatan masyarakat dengan kenaikan cukai rokok," ungkap dia.

Secara umum, Sri mengatakan, pemerintah telah memberikan DBH sebesar Rp93,54 triliun per 5 November 2020. Jumlah itu mencapai 108,2 persen dari pagu awal Rp86,42 triliun di APBN 2020.

Selain dari realisasi DBH CHT yang sebesar Rp2,66 triliun, DBH itu berasal dari DBH pajak Rp28,98 triliun, DBH sumber daya alam Rp25 triliun, dan DBH kurang bayar Rp39,56 triliun.

"DBH disalurkan berdasarkan kinerja pemerintah daerah, tapi kami tentu tidak berharap DBH yang ditransfer, dananya hanya pindah ke akun pemda saja," ucap Sri. (art)