Siap-siap Tarif Tol JORR Ruas Ini Bakal Naik, Ini Daftarnya
- Twitter TMC Polda Metro
VIVA – PT Jasa Marga Tbk mengumumkan, akan melakukan penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I, Akses Tanjung Priok (ATP) dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1522/KPTS/M/2020, tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), dan Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini).
Selanjutnya, Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Baca juga: Resesi Menghantui, Peneliti Ingatkan Dampaknya ke UKM
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Adapun pada penyesuaian tarif tol ini menggunakan besaran inflasi periode 1 Agustus 2018 sampai dengan 31 Juli 2020 yaitu sebesar 5,52 persen.
"Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol," ujar Dwimawan Heru Santoso, Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga Tbk, dari keterangan resminya, dikutip Rabu 4 November 2020.
Tarif Jalan Tol JORR I, Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami akan mengalami perubahan besaran tarif sebagai berikut:
1. Penyesuaian Tarif JORR dan Akses Tanjung Priok
Gol I: Rp16.000, yang semula Rp15.000
Gol II: Rp23.500, yang semula Rp22.500,
Gol III: Rp23.500, yang semula Rp22.500,
Gol IV: Rp31.500, yang semula Rp30.000,
Gol V: Rp31.500, yang semula Rp30.000,
2. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami
Gol I: Rp3.000, tetap Rp3.000,
Gol II: Rp4.500, tetap Rp4.500,
Gol III: Rp4.500, tetap Rp4.500,
Gol IV: Rp6.500, yang semula Rp6.000,
Gol V: Rp6.500, yang semula Rp6.000,
Seperti diketahui, Jalan Tol JORR I Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami merupakan jalan tol yang dibangun untuk mengurangi beban lalu lintas di Tol Lingkar Dalam Kota. Ruas ini juga terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jagorawi, Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Soedijatmo.
Jalan tol ini juga menghubungkan dua lokasi strategis yaitu Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta sehingga dapat menunjang kelancaran transportasi dan distribusi logistik. Ada 4 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Ruas JORR I, Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami.
Empat BUJT tersebut yaitu, PT Jasa Marga untuk Ruas Ulujami-Pondok Pinang, Ruas Taman Mini-Rorotan, dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami. PT Hutama Karya untuk Ruas Pondok Pinang-Taman Mini dan Akses Tanjung Priok. PT Marga Lingkar Jakarta untuk Ruas Kebon Jeruk-Ulujami, serta PT Jakarta Lingkar Baratsatu untuk Ruas Penjaringan-Kebon Jeruk.