BKPM Sebut Pengajuan Tax Allowance Lewat OSS Naik Dua Kali Lipat

Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sumber :
  • google Street

VIVA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, ada peningkatan pengajuan insentif pajak tax allowance pada periode 1 Januari hingga 1 November 2020 melalui sistem satu pintu atau One Single Submission (OSS).

Kewenangan untuk memberikan pengurangan pajak penghasilan atau tax allowance dan tax holiday melalui OSS diperoleh BKPM setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020.

Sejak pengajuan insentif investasi berupa tax allowance melalui sistem OSS tersebut berlaku efektif mulai 11 Agustus 2020, BKPM mencatat telah ada 13 pengajuan dari perusahaan.

Baca juga: Dua Serikat Pekerja Resmi Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Secara akumulasi, total perusahaan yang mengajukan sejak periode itu mencapai 26 pengajuan. Jika dibandingkan dengan 2019 yang totalnya hanya 13 pengajuan, angka ini naik dua kali lipat.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Achmad Idrus menegaskan, kenaikan itu terjadi karena pengajuan tax allowance di OSS lebih mudah. Tanpa adanya perubahan persyaratan dan kriteria.

"Ini lebih banyak dari tahun lalu. Ini pertanda baik, bahwa perusahaan sudah mulai bisa memanfaatkan fasilitas yang pemerintah berikan,” kata Achmad seperti dikutip dari keterangannya, Rabu, 3 November 2020.

Dia menjelaskan, tax allowance yang diajukan pada periode itu berasal dari total nilai rencana investasi sebesar Rp28,3 triliun. Kemudian, diberikan kepada 166 bidang usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan untuk 17 KBLI di berbagai wilayah.

"Kami perkirakan perusahaan yang mengajukan Tax Allowance masih akan terus bertambah hingga akhir tahun ini. Walaupun pandemi COVID-19 belum usai, kegiatan investasi sudah mulai bangkit," tuturnya.

Idrus menegaskan, mulanya pada Kuartal II 2020, jumlah pengajuan hanya 3 perusahaan. Kemudian kuartal III meningkat menjadi 10 perusahaan, dan hingga 1 November 2020 sudah ada 13 perusahaan.

Sebagai informasi, tax allowance diberikan kepada investasi yang menyerap tenaga kerja besar, memiliki nilai investasi yang tinggi untuk ekspor, serta memiliki tingkat kandungan lokal yang tinggi.

Tax allowance memberikan keringanan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah nilai penanaman modal untuk 6 tahun masing-masing sebesar 5 persen dan penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud.

Selanjutnya, diberikan juga keringanan terhadap pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebesar 10 persen dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun. 

Beberapa bidang usaha yang telah mendapatkan tax allowance pada 2020 kata Idrus, di antaranya berasal dari sektor industri makanan dan minuman, industri kimia dasar, serta industri pembuatan logam dasar bukan besi. (ren)