BPS: Daya Beli Petani Naik pada Oktober 2020

ilustrasi petani beras
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) secara nasional pada Oktober 2020 sebesar 102,25 atau naik 0,58 persen dibanding NTP September 2020 sebesar 101,66.

NTP salah satu indikator untuk melihat tingkat daya beli petani. NTP juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, kenaikan NTP pada bulan itu dipengaruhi oleh naiknya NTP di tiga subsektor pertanian. Tertinggi NTP Subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 2,10 persen.

"Karena ada kenaikan beberapa komoditas hortikultura seperti cabai merah, bawang merah dan juga beberapa jenis sayuran," kata Suhariyanto, Senin, 2 November 2020.

Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat naik 1,72 persen disebabkan naiknya indeks kelompok tanaman perkebunan rakyat khususnya komoditas kelapa sawit dan karet.

Sementara itu, Subsektor Perikanan sebesar 0,23 persen disebabkan indeks komoditas rajungan dan ikan kembung naik 0,11 persen dan komoditas ikan bandeng payau dan udang payau naik 0,74 persen.

Subsektor Tanaman Pangan turun 0,10 persen karena indeks harga yang diterima petani dari kelompok palawija, khususnya komoditas ketela pohon dan kacang tanah mengalami penurunan sebesar 0,41 persen.

Begitu juga dengan Subsektor Peternakan turun 0,27 persen karena kelompok ternak besar dan kelompok hasil ternak mengalami penurunan masing-masing sebesar 0,11 persen dan 0,07 persen.

Dari 34 provinsi, 25 provinsi mengalami kenaikan NTP, sedangkan 9 provinsi mengalami penurunan. Kenaikan tertinggi pada Oktober 2020 terjadi di Kepulauan Bangka Belitung sebesar 2,49 persen.

"Kenaikan tertinggi NTP di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disebabkan oleh kenaikan pada Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat khususnya komoditas kelapa sawit yang naik sebesar 6,44 persen," katanya.

Baca: Ekonom: UU Cipta Kerja Bisa Lindungi Lahan dan Sejahterakan Petani